Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibra Azhari Ditangkap, Keluarga Belum Jenguk

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tersangka aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kanan) dihadirkan dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019. ANTARA
Tersangka aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kanan) dihadirkan dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga belum ada yang menjenguk Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya pasca ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Merah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu. Aktor sejumlah film 'panas' pada tahun 1990-an itu kembali ditangkap dalam kasus narkoba.

"Sampai dengan saat ini belum, karena memang ini masih baru," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya pada Senin, 23 Desember 2019.

Saudara kandung dari Ayu, Sarah dan Rahma Azhari itu ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkoba. Dia pertama kali ditangkap di kediamannya pada tahun 2000. Dalam kasus itu, dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperberat menjadi dua tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Meskipun demikian, Ibra tak pernah menjalani vonis tersebut. Pengacara Ibra saat itu, Chairil Anwar Adjis, sempat menyatakan bahwa kliennya bebas demi hukum karena masa penahanannya oleh polisi telah melewati batas.

Tiga tahun berselang, Ibra kembali diringkus polisi karena menggunakan narkoba. Kali ini, dia ditangkap di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu polisi menemukan alat bukti berupa 8,5 gram kokain; 16,7 gram sabu dan 230 butir ekstasi.

Besarnya alat bukti yang ditemukan polisi membuat Ibra ditetapkan sebagai pengedar. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akhirnya memvonis dia dengan hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan pada Oktober 2003.

Anehnya, Ibra hanya menjalani 6 tahun dari hukuman itu. Menurut polisi, Ibra mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2009. Padahal, syarat pembebasan bersyarat adalah jika terpidana sudah menjalani setidaknya dua pertiga masa hukumannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baru setahun menghirup udara bebas, Ibra kembali diciduk polisi di Bali bersama istrinya, Merry Triana pada 2010. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,5107 gram yang diakui Ibra sebagai miliknya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun akhirnya menghukum Ibra enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Yusri mengatakan, pemain peran dalam film 'Bergairah di Puncak' tersebut ditangkap karena ketahuan akan memesan sabu dari seseorang. Kasus bermula saat penyidik meringkus pengedar berinisial IS di hari yang sama dengan penangkapan Ibra Azhari. Setelah mendalami kasus, IS diketahui akan menerima sejumlah narkoba dari seorang perempuan berinisial MH.

Polisi lantas menangkap MH. Setelah di interogasi, MH diketahui juga akan mengantarkan sabu ke salah satu publik figur yakni Ibra Azhari. Polisi lantas bergegas ke rumah Ibra Azhari dan menangkapnya.

Yusri belum menjelaskan berat bruto sabu yang disita dari tangan Ibra Azhari. Begitu pun dengan alasan Ibra Azhari kembali menggunakan sabu. Seperti diketahui, saudara kandung dari Ayu, Sarah dan Rahma Azhari itu telah beberapa kali ditangkap karena kasus narkoba. Di antaranya pada tahun 2003 dan 2010.

Setelah menangkap Ibra Azhari, IS dan MH, polisi kembali meringkus empat orang lain keesokan harinya, Ahad, 22 Desember 2019. Yusri mengatakan penyidik sedang mendalami peran ketujuh tersangka dalam jaringan sabu Ibra Azhari ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

3 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan