TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti tiga kegiatan dalam Rancangan APBD DKI 2020. Sorotan ini tertuang dalam hasil evaluasi Kemendagri yang hari ini dibacakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rapat dengan DPRD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri menyatakan, Kemendagri mempertanyakan anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung TPST Bantar Gebang, Bekasi. Pemerintah DKI menganggarkan Rp 836,16 juta dalam RAPBD 2020.
"Kegiatan yang diindikasikan tidak memiliki dasar hukum," kata Edi saat membacakan evaluasi Kemendagri dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan di ruang serbaguna DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2019.
Jawaban DKI, lanjut Edi, bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 2016. Menurut dia, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung TPST Bantar Gebang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 16F mengatur bahwa jaminan kesehatan dapat diberikan kepada peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atas asas kemanusiaan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Edi, pemulung di TPST Bantar Gebang memang bukan pekerja di Dinas Lingkungan Hidup DKI. Namun, jaminan sosial seperti kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan hak setiap warga Indonesia.
"Termasuk pemulung di dalamnya yang dalam hal ini iurannya dibayarkan oleh Pemprov DKI serta dalam rangka untuk menjaga kondusifitas keberadaan TPST Bantar Gebang yang merupakan satu-satunya TPA sampah milik Pemprov DKI saat ini," jelas Edi.
Kegiatan kedua yang dinilai tak berdasar hukum, yakni pembayaran premi asuransi akibat bencana pohon tumbang senilai Rp 1,04 miliar. Pemerintah DKI, Edi berujar, mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan serta Peraturan Gubernur DKI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembagian Tugas SKPD Dalam Penanggulangan Bencana.
"Kegiatan tersebut sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat," ucap dia.
Kegiatan ketiga soal tes kebugaran karyawan Walikota Jakarta Barat. Pemerintah DKI menganggarkan tes tersebut untuk Walkot Jakbar sebesar Rp 146,51 juta. Sekretaris DKI Saefullah menjelaskan, tes kebugaran diadakan di lima wilayah DKI rutin setiap tahun.
Kegiatan itu merupakan program kerja dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat. Pemerintah Kota Jakarta Barat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan dan Kepala BAKN Nomor 142/Menkes/SK/VII/77.
"Ini ada Kepmen-nya (Keputusan Menteri) untuk tes kebugaran. Jadi sah-sah saja," ujar Saefullah saat ditemui usai rapat.
Dasar hukum lainnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga Lainnya, surat edaran kepala BKN 15/SE/77 tentang Pelaksanaan Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga Lainnya, serta RPJMD Dinas Pemuda dan Olahraga DKI.
Sebelumnya, Kemendagri juga menolak anggaran bantuan untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung TPST Bantar Gebang dan asuransi bencana pohon tumbang. Pemerintah DKI Jakarta memasukkan dua usulan ini dalam APBD-Perubahan 2019.