Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan APBD DKI 2020, Kemendagri Soroti 3 Anggaran Ini

Editor

Febriyan

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Rancangan APBD atau RAPBD DKI 2020 ke pimpinan DPRD DKI, Selasa 2 Desember 2019. Tempo/Taufiq Siddiq
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Rancangan APBD atau RAPBD DKI 2020 ke pimpinan DPRD DKI, Selasa 2 Desember 2019. Tempo/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti tiga kegiatan dalam Rancangan APBD DKI 2020. Sorotan ini tertuang dalam hasil evaluasi Kemendagri yang hari ini dibacakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rapat dengan DPRD.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri menyatakan, Kemendagri mempertanyakan anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung TPST Bantar Gebang, Bekasi. Pemerintah DKI menganggarkan Rp 836,16 juta dalam RAPBD 2020.

"Kegiatan yang diindikasikan tidak memiliki dasar hukum," kata Edi saat membacakan evaluasi Kemendagri dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan di ruang serbaguna DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2019.

Jawaban DKI, lanjut Edi, bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 2016. Menurut dia, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung TPST Bantar Gebang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 16F mengatur bahwa jaminan kesehatan dapat diberikan kepada peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atas asas kemanusiaan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Edi, pemulung di TPST Bantar Gebang memang bukan pekerja di Dinas Lingkungan Hidup DKI. Namun, jaminan sosial seperti kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan hak setiap warga Indonesia.

"Termasuk pemulung di dalamnya yang dalam hal ini iurannya dibayarkan oleh Pemprov DKI serta dalam rangka untuk menjaga kondusifitas keberadaan TPST Bantar Gebang yang merupakan satu-satunya TPA sampah milik Pemprov DKI saat ini," jelas Edi.

Kegiatan kedua yang dinilai tak berdasar hukum, yakni pembayaran premi asuransi akibat bencana pohon tumbang senilai Rp 1,04 miliar. Pemerintah DKI, Edi berujar, mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan serta Peraturan Gubernur DKI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembagian Tugas SKPD Dalam Penanggulangan Bencana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kegiatan tersebut sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat," ucap dia.

Kegiatan ketiga soal tes kebugaran karyawan Walikota Jakarta Barat. Pemerintah DKI menganggarkan tes tersebut untuk Walkot Jakbar sebesar Rp 146,51 juta. Sekretaris DKI Saefullah menjelaskan, tes kebugaran diadakan di lima wilayah DKI rutin setiap tahun.

Kegiatan itu merupakan program kerja dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat. Pemerintah Kota Jakarta Barat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan dan Kepala BAKN Nomor 142/Menkes/SK/VII/77.

"Ini ada Kepmen-nya (Keputusan Menteri) untuk tes kebugaran. Jadi sah-sah saja," ujar Saefullah saat ditemui usai rapat.

Dasar hukum lainnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga Lainnya, surat edaran kepala BKN 15/SE/77 tentang Pelaksanaan Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga Lainnya, serta RPJMD Dinas Pemuda dan Olahraga DKI.

Sebelumnya, Kemendagri juga menolak anggaran bantuan untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung TPST Bantar Gebang dan asuransi bencana pohon tumbang. Pemerintah DKI Jakarta memasukkan dua usulan ini dalam APBD-Perubahan 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

15 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

17 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

19 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


Dishub DKI Prediksi Puncak Arus Mudik 8 April 2024

3 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Stasiun KA Pasar Senen, Rabu, 19 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dishub DKI Prediksi Puncak Arus Mudik 8 April 2024

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memprediksi puncak arus mudik terjadi pada Senin 8 April 2024.


Pemprov DKI Tambah Armada Bus Mudik Gratis, Pendaftaraan Akan Kembali Dibuka

3 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemprov DKI Tambah Armada Bus Mudik Gratis, Pendaftaraan Akan Kembali Dibuka

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali program Mudik Gratis 2024


Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

7 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi saat ditemui usai agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Jakarta Pusat di Kantor Walikota Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan lahan di Kepulauan Seribu cocok dipakai sebagai food estate bagi DKI Jakarta pada 2025.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

7 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

8 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

8 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.