TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Bogor membongkar prostitusi berkedok kawin kontrak yang ada di puncak. Kepala Polisi Resort Bogor, Ajun Komisaris Besar M. Joni, mengatakan para tersangka dalam jaringan ini berpura-pura menjadi pemandu wisata.
Mereka itu dulu pernah jadi TKI atau TKW di Timur Tengah, sehingga mereka paham dan fasih bahasa para pemesan," kata Joni memberi keterangan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin malam, 23 Desember 2019.
Para tersangka biasanya berkomunikasi terlebih dahulu dengan wisatawan calon pengantin di tempat yang mereka sewa, baik itu villa atau hotel. Joni mengatakan para pelaku memastikan dulu si wisatawan dengan bahasa mereka.
Jika para pelaku yakin itu adalah wisatawan maka segera mereka menawarkan dengan memperlihatkan foto para wanita. Bahkan, kata Joni, ada yang langsung dihadirkan kehadapan si wisatawan.
Dalam operasi ini, polisi menangkap empat orang tersangka. Dua lelaki yaitu BS (40) dan K (40) dan dua perempuan berinisial ON (40) dan IN (40). Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, dua unit mobil, dan uang sejumlah Rp 7 juta.
Selain para tersangka, polisi juga menahan enam orang wanita berusia sekitar 20 tahun dan seorang warga negara asing berinisial H. Warga negara asal Timur Tengah ini merupakan pemesan perempuan yang akan dikawin kontark
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukumannya penjara di atas lima tahun," kata Joni.