TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan informasi bahwa rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku saat cuti bersama Natal hari ini.
"Sehubungan hari libur cuti bersama 24 Desember 2019, maka Kawasan Pembatasan Kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan," demikian pengumuman yang dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa, 24 Desember 2019.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu juga berlaku pada hari H perayaan Natal pada Rabu, 25 Desember besok. "Ketentuan ganjil genap kembali berlaku pada 26 Desember 2019 dan seterusnya. Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020," kata dia.
Fahri mengatakan keputusan tersebut diberlakukan dalam rangka menjaga kondusivitas lalu lintas serta kepentingan masyarakat yang merayakan Natal saat berkendara di Jakarta.
Dalam penerapan sistem ganjil genap, kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya. Aturan itu diterapkan di 25 titik di kawasan DKI Jakarta pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.