TEMPO.CO, Jakarta - Abdul Malik, pengemudi mobil Lamborghini yang menodongkan senjata api ke 2 pelajar SMA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, telah ditangkap polisi. Kepada polisi, dia mengaku melakukan hal itu karena tersinggung dengan ucapan kedua pelajara berinisial A dan I itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan bahwa kejadian tersebut berawal ketika Malik mengendarai mobilnya melintas di kawasan Kemang pada Sabtu sore 21 Desember 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat melintas di hadapan A dan I, Malik merasa dirinya diteriaki dengan kalimat yang tak dia senangi.
"Dia merasa diteriaki dengan satu kalimat "mobil bos" oleh kedua korban, pemilik kendaraan tidak terima, lalu turun dan mengeluarkan kata-kata yang tidak bagus," ujar Yusri, di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2019.
A dan I mengaku sempat mengeluarkan pernyataan itu karena merasa kagum dengan mobil milik Malik. Namun pernyataan kagum itu justru mendapat tanggapan yang di luar dugaan dari tersangka.
Usai keluar dari mobil, Malik sempat meminta kedua korban untuk berhenti. Tapi kedua korban tidak malah pergi sehingga tersangka mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke udara.
"Terus kemudian dikejar, diletupkan lagi satu kali, dipaksa jongkok korban tidak mau, diletupkan lagi. Jadi tiga kali letusan senjata itu," kata Yusri.
Beruntung pengendara mobil di belakang Lamborghini Malik yang melihat kejadian itu mengklakson mobil mereka. Sehingga pelaku kembali ke mobilnya dan kedua korban dapat segera melarikan diri ke supermarket di sekitar lokasi.
Soal kepemilikan senjata api, Yusri mengatakan pistol yang dimiliki oleh Abdul adalah legal dan berizin. Tersangka mengantongi izin kepemilikan senjata api dari Mabes Polri sejak Juni 2019.
"Atas kejadian ini, senjata akan kami cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri.
Akibat menggunakan senjata api secara semena-mena polisi menjerat Malik dengan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman. Ia terancam penjara selama satu tahun. Berdasarkan penelusuran lanjutan, Malik juga diketahui positif mengkonsumsi ganja. Namun untuk urusan yang satu ini, polisi tak menjeratnya secara hukum.