TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap seorang pria berinisial EC, 42 tahun di Perum Puri Asih, Pasar Kemis, Tangerang. Pria itu diduga merupakan pelaku jual beli senjata api ilegal.
"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal. Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi, Selasa, 24 Desember 2019.
Edy mengatakan senjata api ilegal itu ditemukan di kediaman tersangka EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan EC memperjualbelikan senjata api jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.
Informasi jual-beli itu, kata Ade, kemudian terendus polisi yang langsung melakukan penyelidikan. "Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kami kemudian melakukan penangkapan," ujarnya.
Menurut Ade, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis Makarov T16, satu pucuk senjata api jenis Makarov T11, dan dua pucuk senjata api jenis Makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.
Selain itu, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Ecoll Special 99, satu pucuk senjata api jenis Black Gun 917 serta satu pucuk senjata api revolver. Semua senjata itu juga masih dalam proses perakitan. "Kami juga menemukan satu pucuk airsoft gun jenis KWC Makarov," ujar Ade.
Bukan hanya senjata api, Ade menyebut polisi menyita delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api ilegal alias tanpa izin. "Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," kata Ade.