TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian dari Patroli Jalan Raya (PJR) Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Japek menahan sedikitnya 20 truk karena melintas bersamaan dengan puncak arus balik libur Natal, Rabu, 25 Desember 2019. Sebab, operasi truk itu melanggar ketentuan dari pemerintah.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 yang berjalan dengan efektif, hari ini.
Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Korlantas Polri Ajun Komisaris Stanlly Soselisa mengatakan para petugas di lapangan meminta kendaraan untuk menepi di KM 42 mengarah ke Jakarta. "Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata dia, Rabu, 25 Desember 2019.
Dari hasil pemeriksaan, kata Stanlly, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 kilogram. Jika dikalkulasikan, setiap truk itu mengangkut beban hingga 50 ton.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan pihaknya mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku.
Adapun rincian pembatasan itu antara lain pembatasan dua arah pada tanggal 20-21 Desember pada ruas-ruas jalan tol tertentu, pembatasan pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengarah ke Jakarta pada 25 Desember dan pembatasan dua arah pada tanggal 31 Desember 2019 mulai pukul 00.00 hingga 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
"Hari ini diprediksi sebagai puncak arus balik Natal 2019, diperkirakan ada 56 ribu kendaraan akan melintasi GT Cikampek Utama menuju Jakarta melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Dwimawan.