TEMPO.CO, Jakarta - Jemaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi kembali menjalankan ibadah Natal di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Rabu siang, 25 Desember 2019. Tahun ini, genap sewindu mereka tak bisa merayakan kelahiran Yesus di gerejanya sendiri. Bertahun-tahun, mereka masih menghadapi polemik penolakan ibadah dan pembangunan gereja.
"Sejak tahun 2012 kami sudah di sini. Dua mingguan ibadah atau sekitar 209 kali dan delapan kali merayakan Natal," ujar juru bicara jemaah, Jayadi Damanik di lokasi.
Ibadah yang berlangsung selama satu setengah jam itu dilaksanakan secara sederhana. Tak ada mimbar bagi pendeta. Para pengkhotbah hanya dipayungi dengan tenda. Sedangkan jemaah yang duduk di bangku plastik langsung beratap langit berawan gelap. Ibadah digelar di aspal yang belum sepenuhnya kering dari air hujan.
Pohon Natal berbentuk bangun ruang kerucut berlapis kain Ulos Batak berdiri di sebelah kanan pendeta. Di pohon tersebut, puluhan kertas berisi ucapan Natal dan harapan di masa depan ditempel. Dua orang dewasa mengibarkan spanduk bertuliskan 'Selamat Hari Natal, dari kami yang masih menanti beribadah di GEREJA kami sendiri'. Spanduk itu sengaja dihadapkan ke gedung tempat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bekerja.
Nyanyian dan puja-pujian jemaah harus berbagi dengan volume deru mesin dan klakson kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di Jalan Medan Merdeka Utara hingga ke Medan Merdeka Barat. Namun, jemaah tetap khusyuk mendengarkan ceramah pendeta bertema 'Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang'.
Ibadah yang dilaksanakan di sudut Monumen Nasional itu juga harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor dan delman yang parkir. Belasan polisi dan wisatawan yang lalu lalang menonton pelaksanaan Misa Natal. Beberapa pengendara sepeda motor juga sengaja berhenti di pinggir jalan untuk melihat keramaian.
Delapan tahun lalu, Ahad pagi, 6 Mei 2012, jemaah HKBP Filadelfia yang hendak beribadah dihadang oleh sejumlah massa, Satpol PP, polisi, dan bus Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memblokir jalan. Saat akan membubarkan diri, massa meneriaki serta melempari jemaah dengan tanah. Kronologi penghadangan disampaikan oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Pendeta A.A. Yewangoe kala itu.
Nasib serupa dialami jemaah GKI Yasmin. Pada 22 Januari 2012, massa dari warga Curug Mekar, Forum Komunikasi Muslim Indonesia, dan Gerakan Reformasi Islam berunjuk rasa menolak pelaksanaan ibadah di Taman Yasmin, Bogor. Izin mendirikan bangunan (IMB) gedung ibadah dianggap tidak sah. Pemerintahan Kota Bogor juga sempat menolak IMB gereja itu namun kemudian dimentahkan keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI. Meski sudah keluar keputusan, jemaah belum bisa beribadah di sana hingga saat ini.