TEMPO.CO, JAKARTA - Seorang pengemudi mobil merk Lamborghini, Abdul Malik, ditangkap polisi lantaran menodongkan senjata api ke arah dua pelajar, A dan I, di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 Desember 2019. Penodongan berawal saat kedua pelajar tengah melihat dan memuji mobil mewah Abdul.
Namun, pujian dari para pelajar itu justru disambut kata-kata kasar dan amarah dari Abdul. Dari jendela mobil yang dibuka, Abdul mengacungkan sepucuk senjata api. Orang tua salah satu korban sempat membagikan kisah penodongan anaknya itu di Facebook. Ia mengatakan anaknya dan temannya hanya terdiam saat pengemudi menodongkan senjata api tersebut.
Berikut rangkuman Tempo terkait peristiwa penodongan oleh pengendara Lamborghini itu:
1. Pengendara terbukti positif mengkonsumsi ganja
Abdul Malik, tersangka kasus penodongan senjata api ke dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, positif menggunakan narkotika jenis ganja. Ia menggunakan barang haram tersebut sebelum melakukan aksi koboi jalanan itu. "Tersangka positif mengonsumsi ganja sebelum beraksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2019.
Yusri mengatakan pihaknya segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di kawasan Kemang. Namun tak menemukan narkotika tersebut. "Di mobil Lamborghini tersangka juga sudah kami geledah, tapi tidak ada," kata Yusri.
2. Malik menembakkan senjata api beberapa kali
Saat ditanyai polisi, A dan I mengaku sempat mengeluarkan pernyataan 'mobil bos' karena merasa kagum dengan mobil milik Malik. Namun pernyataan kagum itu justru mendapat tanggapan yang di luar dugaan dari tersangka.
Usai keluar dari mobil, Malik sempat meminta kedua korban untuk berhenti. Tapi kedua korban tidak malah pergi sehingga tersangka mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke udara. "Terus kemudian dikejar, diletupkan lagi satu kali, dipaksa jongkok korban tidak mau, diletupkan lagi. Jadi tiga kali letusan senjata itu," kata Yusri.
3. Polisi akan cabut izin kepemilikan senjata Malik
Soal kepemilikan senjata api, Yusri mengatakan pistol yang dimiliki oleh Abdul adalah legal dan berizin. Tersangka mengantongi izin kepemilikan senjata api dari Mabes Polri sejak Juni 2019. "Atas kejadian ini, senjata akan kami cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri.
Yusri menerangkan, alasan Abdul memiliki senjata api itu untuk jaga diri. Ia juga tergabung dengan Persatuan Menembak Sasaran Dan Berburu Indonesia (PERBAKIN) sehingga memenuhi persyaratan memegang senjata api kaliber 33 itu.
4. Plat nomor Lamborghini palsu
Plat nomor mobil Lamborghini yang digunakan Abdul dipastikan palsu. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan nomor polisi B 27 AYR yang terpasang di mobil itu tak terdaftar. Namun, menurut Fahri, mobil tersebut memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. "Plat yang digunakan saat kecelakaan bukan plat yang aslinya, tapi mobil tersebut memiliki STNK dan TNKB yang terdaftar di Polri," ujar Fahri saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2019.
Fahri menyatakan masih menelusuri alasan penggantian plat nomor palsu tersebut. Menurut dia, kemungkinan, pergantian plat itu dilakukan untuk menghindari aturan ganjil-genap yang kini diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.