Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lamborghini Koboi Kemang Ternyata Tercatat Milik Pegawai Restoran

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Kondisi rumah Abdul Rochim yang namanya tercatat di STNK mobil Lamborghini yang dikendarai oleh pelaku penodongan senjata api, Abdul Malik. Rumah tersebut berada di RT08/RW04 Kelurahan Cipulir, Jakarta Selatan. Tempo/M Yusuf Manurung
Kondisi rumah Abdul Rochim yang namanya tercatat di STNK mobil Lamborghini yang dikendarai oleh pelaku penodongan senjata api, Abdul Malik. Rumah tersebut berada di RT08/RW04 Kelurahan Cipulir, Jakarta Selatan. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mobil Lamborghini yang dikendarai oleh Abdul Malik, pelaku penembakan di kawasan Kemang Sabtu pekan lalu, ternyata terdaftar atas nama seorang pegawai restoran bernama Abdul Rochim. Rumahnya berada di gang sempit yang tak mungkin masuk mobil.

Berdasarkan foto Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang Tempo dapatkan, Lamborghini tersebut tercatat atas nama Abdul Rochim yang beralamat di Jalan Cipulir 1, RT04/RW08 Keluarahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tempo menyambangi alamat tersebut dan bertemu dengan Eti, istri Abdul Rochim.

Eti  menyatakan bahwa suaminya telah dimintai keterangan oleh polisi terkait Lamborghini berplat nomor B 27 AYR tersebut. "Polisi sudah datang ke sini dua hari lalu," ujar Eti kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2019.

Rumah Rochim tidak benar-benar berada di Jalan Cipulir 1, melainkan masuk ke dalam gang sempit berukuran sekitar satu meter. Gang tersebut hanya cukup sebagai lintasan sepeda motor. Kediaman Rochim yang tercatat sebagai pemilik Lamborghini Gallardo tahun 2013 itu merupakan rumah semi permanen dari batu dan kayu.

Eti bercerita bahwa suaminya dijemput polisi sekitar pukul 23.30 dan pulang kembali ke rumah pada pukul 04.30. Ia tidak mengetahui bagaimana KTP suaminya bisa terdaftar sebagai pemilik mobil yang dikendari Abdul Malik.

"Dia (Abdul Rochim) cuma bilang, dulu pernah minjemin KTP ke temannya, mungkin disalahgunakan lagi sama temannya," ujar Eti.

Rochim, menurut Eti, sehari-hari bekerja di AH Resto di Bintaro, Tangerang Selatan. Ibu dua anak itu berujar bahwa suaminya tidak bisa mengendarai sepeda motor, apalagi mobil Lamborghini.

"Makanya saya kaget waktu polisi datang itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Abdul Malik menjadi pembicaraan setelah melakukan aksi penodongan senjata api ke arah dua pelajar serta melepaskan tiga tembakan ke udara di tengah kepadatan lalu lintas di kawasan Kemang pada Sabtu, 21 Desember 2019.

Kejadian tersebut bermula ketika dia mendengar dua orang siswa SMA yang berada di pinggir jalan membicarakannya. Korban mengaku mengomentari mobil oranye yang dikendarai Malik karena kagum. Namun pelaku langsung keluar mobil dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Tak hanya itu, Malik lantas menodongkan senjata api kepada kedua siswa SMA tersebut. Keduanya lantas lari dan Malik pun melepaskan tiga tembakan ke udara agar keduanya berhenti.

Aksi Malik baru terhenti setelah pengguna jalan lainnya membunyikan klakson karena Lamborghini berwarna oranye tersebut menghalangi jalan.

Belakangan polisi menyatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Malik berada dalam pengaruh narkoba. Menurut polisi, dalam darah pria yang disebut pengusaha properti tersebut terdapat kandungan ganja.

Meskipun demikian, polisi hanya menjerat Malik dengan pasal pengancaman yang hukuman penjaranya hanya satu tahun. Malik sendiri disebut memiliki izin atas kepemilikan senjata api itu karena merupakan anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).  Soal narkobanya, masih belum ada tanda-tanda Malik akan dijerat pasal berlapis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

4 menit lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

5 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

15 jam lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

19 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

19 jam lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

7 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

8 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

8 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

9 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.