TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran hoax alias berita bohong, Ratna Sarumpaet dinyatakan telah bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Selatan hari ini.
Pembebasan tersebut karena aktivis Ratna Sarumpaet telah menjalani hukuman yang pernah dijatuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna, Desmihardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Desember 2019.
Desmihardi menjelaskan kliennya juga mendapatkan remisi Idul Fitri dan remisi hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2019 dari Menteri Hukum dan HAM Wiranto. Sehingga dari total 2 tahun hukuman penjaran, Ratna hanya menjalani 15 bulan kurungan terhitung sejak oktober 2018.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya," kata Desmihardi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Ratna dua tahun penjara karena menyebarkan berita bohong alias hoax. Pihaknya sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.
Keberatan ditujukan pada pertimbangan hakim yang menyebut adanya benih-benih keonaran dari berita bohong Ratna Sarumpaet.
Hal tersebut dianggap oleh tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet tidak relevan dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Namun belakangan, permohonan itu batal diajukan. Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya menyatakan telah menerima vonis yang diterimanya.
Catatan Redaksi:
Judul berita ini dikoreksi pada Kamis, 26 Desember 2019, pukul 18.43 WIB, sebagai perbaikan untuk akurasi. Bebas bersyarat artinya terdakwa telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman. Terima kasih.