TEMPO.CO, Jakarta -Abdul Rochim, korban pencatutan nama untuk pembelian Lamborghini yang dikendarai oleh pelaku penodongan senjata api, Abdul Malik diketahui tidak bisa mengendarai mobil.
"Jangankan mobil, naik motor saja gak bisa," ujar istri Rochim, Eti, 31 tahun saat ditemui Tempo di rumahnya, Cipulir, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Desember 2019 saat ditemui Tempo soal heboh pemilik supercar Lamborghini itu.
Bukan hanya tak bisa mengendarai, Eti mengatakan bahwa suaminya juga tidak memiliki mobil atau sepeda motor. Rumah mereka yang terletak di gang sempit di RT08/RW04 Kelurahan Cipulir, Jakarta Selatan juga tak memungkinkan dimasuki kendaraan roda empat.
Dengan ukuran lebar jalan sekitar satu meter, gang itu hanya cukup sebagai lintasan sepeda motor.
"Suami saya cuma kerja di restoran AH, di Bintaro. Bagian dapur," ujar Eti.
Nama Abdul Rochim tercatat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai pemilik mobil Lamborghini Gallardo tahun 2013.
Mobil itu merupakan kendaraan yang dikemudi oleh Abdul Malik saat menodongkan senjata api ke arah dua pelajar di Kemang, Sabtu lalu, 21 Desember 2019.
Eti tak tahu bagaimana nama suaminya bisa dicatut. Namun, Rochim disebut sudah dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya.
"Dia (Abdul Rochim) cuma bilang, dulu pernah minjemin KTP ke temannya, mungkin disalahgunakan lagi sama temannya," ujar Eti.
Kejadian penodongan bermula ketika Abdul Malik yang saat itu mengendarai Lamborghini mendengar dua siswa SMA di pinggir jalan membicarakannya. Korban mengaku mengomentari mobil oranye yang dikendarai Malik karena kagum. Namun pelaku langsung keluar mobil dan mengeluarkan kata-kata kasar. Pelaku juga melepaskan tembakan ke udara.