TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku aksi koboi terhadap pelajar di Kemang, Abdul Malik, dikenal dermawan di kalangan warga RT 04/RW 08 Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Ketua RT 04, Abdullah, mengaku terkejut dengan kasus yang menjerat warganya.
Ditemui Tempo di rumahnya, Abdullah menyatakan Malik merupakan salah satu warganya yang rajin membayar uang iuran sampah dan iuran RT/RW. Beberapa kali, Malik si pemilik Lamborghini Galardo itu bahkan melebihkan uang iuran.
"Iuran Rp 100 ribu, dikasih Rp 150 ribu," ujar Abdullah kepada Tempo di rumahnya, Kamis, 26 Desember 2019.
Selain itu, Abdullah berujar bahwa Malik sering memberikan sumbangan bagi kegiatan yang dilakukan oleh warga di lingkungan tersebut. Ia juga menilai Malik sebagai sosok yang bergaul dengan warga lain.
"Bagus dia itu, gak macem-macem," ujar Abdullah.
Mendengar kabar soal aksi Malik menodong anak SMA dan melepaskan tembakan ke udara, Abdullah mengaku kaget. Dia tak percaya, warganya yang ramah dan dermawan itu melakukan aksi demikian.
"Heran, si Malik warga saya kok begitu lagunya?," kata Abdullah.
Ketika Tempo mendatangi rumah Malik, tak ada orang yang menjawab panggilan. Rumah dua lantai berpagar coklat itu tak memiliki celah untuk melihat ke dalam.
Aksi koboi Malik berlangsung pada Sabtu, 21 Desember 2019. Peristiwa bermula ketika Abdul Malik yang mengendarai mobil Lamborghini mendengar dua siswa SMA di pinggir jalan membicarakannya.
Korban mengaku mengomentari mobil oranye yang dikendarai Malik karena kagum. Namun ucapan mereka justru disalahartikan oleh Malik yang langsung keluar mobil dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Tak hanya itu, Malik lantas menodongkan senjata api kepada kedua siswa SMA tersebut. Keduanya lantas lari dan Malik pun melepaskan tiga tembakan ke udara agar keduanya berhenti.
Aksi Malik baru terhenti setelah pengguna jalan lainnya membunyikan klakson karena Lamborghini berwarna oranye tersebut menghalangi jalan.
Belakangan polisi menyatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Malik berada dalam pengaruh narkoba. Menurut polisi, dalam darah pria yang disebut pengusaha properti tersebut terdapat kandungan ganja.
Meskipun demikian, polisi hanya menjerat Malik dengan pasal pengancaman yang hukuman penjaranya hanya satu tahun.
Polisi justru menemukan kasus lain yang bisa menjerat Malik. Dalam penggeledahan di kediamannya, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan satwa langka yang diawetkan (offset).
Polisi pun mengamankan offset yang terdiri dari satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka Abdul Malik atau AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.
Malik pun terancam dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. Soal narkoba, masih belum ada tanda-tanda polisi akan menjerat Malik soal ini.