TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 13 kilogram sabu, 34 kilogram ganja, serta 200 butir pil ekstasi dan 220 butir pil happy five. Narkoba tersebut dikumpulkan dari hasil pengungkapan empat kasus beberapa hari menjelang tahun baru 2020.
"Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dari empat kasus yang berbeda itu," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Stefanus Michael Tamutuan dalam keterangan tertulis yang dibagikannya pada Kamis, 26 Desember 2019.
Keempat kasus itu adalah penangkapan tiga pengedar dengan barang bukti awal sebanyak dua kilogram sabu di Tangerang, Banten. Setelah melakukan pengembangan, polisi Jakarta Barat kembali menemukan dan menyita 306 gram ganja di Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam kasus yang berbeda, personel Polres Jakarta Barat juga menyita satu kilogram sabu dan meringkus satu tersangka di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penyidik lalu menemukan 10 kilogram sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir H5 dalam pengembangan kasus ini.
Para tersangka disebut Stefanus dijerat dengan pasal berlapis. Jerat terdiri dari Pasal 114 ayat 2 subsider 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 60 Ayat 1 Huruf C subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.