TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan penerimaan pajak tahun ini tidak akan mencapai target di APBD 2019 Rp 44,18 triliun.
"Target 44 triliun itu setelah kita hitung tidak akan tercapai," ujar Sekretaris Daerah DKI, Saefullah saat ditemui di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 27 Desember 2019.
Saefullah menyatakan bahwa penerimaan pajak tahun perhari ini sudah Rp 39,5 triliun sekitar 88,7 persen. Namun lanjut dia, pemerintah DKI yakin penerimaan pajak masih bisa di atas Rp 40 triliun.
Dia menyebutkan sejak awal DKI memasang target tinggi untuk meningkatkan kinerja agar mecapai target tersebut.
Tidak tercapainya penerimaan pajak sesuai dengan target, menurut Saefullah, lantaran kondisi perekonomian yang lemah baik di global mau pun di nasional. "Karena kondisi perekonomian global dan nasional yang turun," ujarnya.
Selain itu kata Saefullah pajak penghasilan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun ini hanya 40 persen, hal ini disebabkan transkasi dipasaran rendah dalam beberapa tahun terakhir. "Di notaris itu transaksi sekitar 33-40 persen jadi tidak ada transaksi," ujarnya.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadi yang paling rendah realisasinya dari target pajak yang ditetapkan.
Target pajak BPHTB tahun ini mencapai Rp 9,5 triliun, tapi baru terealisasi Rp 5,57 triliun atau kurang Rp 3,9 triliun. Adapun sejumlah item pajak yang telah melampaui target pendapatan tahun ini, yakni Pajak Air Tanah dari target pajak Rp 110 miliar telah mencapai Rp 121,6 miliar, pajak restoran Rp 3,55 triliun telah mencapai Rp 3,58 triliun, pajak penerangan jalan Rp 810 miliar telah mencapai Rp 814 miliar dan pajak parkir Rp 525 miliar telah mencapai Rp 536 miliar.