TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar warganya tidak menyalakan kembang api, petasan, dan meniup trompet pada malam Tahun Baru 2020. "Dalam rangka mendukung 'Karsa Bogor Berkeadaban' serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat," bunyi surat edaran yang diteken Ade Yasin, Kamis 26 Desember 2019 itu.
Satu poin imbauannya itu menyatakan: Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan trompet serta konvoi kendaraan bermotor. Poin lainnya berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat, serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.
Surat edaran tersebut ditujukan Ketua PPP Kabupaten Bogor itu kepada kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga. Mereka yang dituju diharap mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.
Surat edaran itu juga mengimbau agar Warga Kabupaten Bogor memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama. "Khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjamaah, zikir, istigosah dan muhasabah diri," bunyi poin imbauan terakhir dalam surat itu.