TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuhnya setelah bandingnya untuk mempertahankan cabut izin reklamasi Pulau H ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Putusan banding itu menguatkan putusan sebelumnya yang memerintahkannya memperpanjang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah. Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Yayan Yuhanah menyatakan telah mengetahui putusan terbaru yang dibuat PTTUN 2 Desember 2019 tersebut.
"Iya kami sedang proses kasasi," ujar Yayan saat dihubungi, Jumat 27 Desember 2019.
Yayan menyebutkan saat ini DKI sedang menyiapkan memori kasasi. Isinya, menjelaskan prosedur penerbitan Keputusan Gubernur tentang pencabutan izin reklamasi pulau itu. Menurutnya, keputusan itu telah sesuai dengan aturan dan tata pemerintah yang baik.
"Bahwa apa yang gubernur kerjakan itu ada kewenangan dengan mencantumkan aturan-aturannya, sehingga melahirkan suatu produk tata usaha negara tersebut," ujarnya menuturkan.
Berdasarkan laman resminya, PTTUN menyatakan menolak banding yang diajukan DKI terkait izin Pulau Reklamasi H. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018, khusus menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur DKI nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.
Kabar ini hampir bersamaan dengan terungkapnya putusan PTUN yang juga mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci dan membatalkan SK Gubernur Anies yang sama untuk Pulau I. Putusan ini dibuat 27 Desember 2019. Ada satu lagi gugatan yakni dari PT Manggala Krida Yudha, pengembang Pulau M, namun ditolak majelis hakim PTUN dalam putusannya 17 September 2019.