TEMPO.CO, Bogor - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Bogor, Mukri Aji, mendukung tekad pemerintah daerah setempat membabat praktik kawin kontrak. Praktik yang marak di kawasan Puncak dan melibatkan warga asing itu tak lain bentuk prostitusi dan perdagangan manusia.
Menurut Mukri, membabat praktik kawin kontrak juga menyelamatkan syariah atau ajaran agama Islam yang sah, yaitu nikah. "Karena kawin kontrak itu haram, tidak boleh dalam agama maupun negara," katanya saat dihubungi, Jumat 27 Desember 2019.
Mukri juga mengatakan bahwa membongkar praktik kawin kontrak mampu menyelamatkan hak dan kehormatan serta keistimewaan wanita. Dia menyebut banyak wanita dilecehkan dan haknya terenggut. "Mereka hanya dijadikan budak pemenuh nafsu, setelah selesai kontraknya di tinggal begitu saja," kata Mukri.
Bupati Bogor, Ade Yasin, juga mengatakan praktik berlabel prostitusi halal itu merendahkan dan menghilangkan kehormatan wanita. Bukan itu saja, hak lainnya ikut terampas, seperti kelengkapan administrasi dan tanggung jawab nafkah.
Selain itu setiap wanita yang dikwain kontrak akan kebingungan dengan status anaknya. "Ini salah satu masalah yang timbul pada adminduk (administrasi kependudukan) karena nikahnya secara administrasi tidak tercatat," ucap Ade Yasin.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan memerangi kawin kontrak setelah pada Senin 23 Desember lalu berhasil menggagalkan praktik tersebut di Desa Cibeureum, Cisarua. Sebanyak empat orang tersangka muncikari, terdiri dari dua laki dan dua wanita, ditangkap dan enam wanita muda berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia model kawin bertarif harian atau bulanan itu.