TEMPO.CO, Tangerang - Abdul Muhaimin Muhir, 32 tahun, tersangka pencuri helm di area parkir Bandara Soekarno-Hatta hanya butuh lima detik setiap kali beraksi. Kemampuan itu terungkap saat polisi meminta Abdul memperagakan aksinya yang sudah delapan kali mencuri helm.
Dalam hitungan ke lima, Abdul dengan mudah melepaskan tali helm yang terkunci di badan motor milik calon korbannya. "Caranya menggunakan teknik yang dia punya. Tanpa bantuan alat," kata
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yuriko, Jumat 27 Desember 2019.
Abdul, dibekuk Tim Garuda Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 16 Desember 2019. Saat itu Abdul mengaku telah delapan kali mencuri helm. Sebanyak empat kali di antaranya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta periode Oktober-Desember 2019.
"Di area parkir Terminal 2 tersangka melakukan dua kali pencurian dan Terminal 1 sebanyak dua kali dengan barang bukti empat helm merek NHK dan INK," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra.
Sedang empat pencurian lainnya diaku dilakukan di wilayah DKI Jakarta pada Oktober-November 2019. Masing-masing di area parkir mal Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, untuk helm merek NHK; area parkir Pasar Swalayan Kedoya Jakarta Barat untuk helm merek INK; area parkir TMII Jakarta Timur untuk helm merek NHK; dan area parkir Apartemen Kedoya Jakarta Barat untuk helm merek INK.
"Tersangka selalu mengambil helm dua merek itu karena dianggap mudah untuk dijual," kata Adi Ferdian.
Kepada penyidik, Abdul mengaku memasuki area Bandara Soekarno-Hatta memang berniat mencuri helm. Dia bukan pekerja di kawasan itu maupun pengguna bandara. "Motifnya mengambil helm untuk dijual dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP anaknya," kata Adi Ferdian.
Polisi menjeratnya dengan pasal 362 dan atau pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Alexander.