TEMPO.CO, Jakarta - RM dan RB, dua anggota Brigade Mobil Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono, menyatakan bahwa keduanya ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam 26 Desember 2019. Keduanya lantas langsung menjalani pemeriksaaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi 27 Desember 2019.
"Kemudian kedua pelaku ini kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukam interograsi. Tadi pagi sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2019.
Argo tak menjelaskan dua alat bukti apa yang membuat polisi yakin menetapkan keduanya sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan hasil olah TKP serta prarekonstruksi sebanyak 7 kali, pemeriksaan sekitar 73 saksi, dan pelibatan pakar dalam tim teknis.
"Pemerikaan sebagai tersangka ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," ujar Argo.
Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dekat rumahnya. Kasus ini sempat bergulir selama dua tahun setengah tanpa ada tersangka yang ditetapkan.
Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk segera mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu, sesaat setelah Idham menjabat. Jokowi memberi tenggat waktu hingga akhir bulan ini kepada polisi menyelesaikan kasus penyiraman air keras itu.