TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita sejumlah besar narkoba dari tersangka bandar di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi. Penyitaan itu dilakukan dalam kurun satu bulan, yakni November ke Desember 2019.
Barang bukti yang disita mencakup 746,87 kilogram ganja; 26,28 kilogram sabu; 6.528 butir ekstasi; 4,5 kilogram heroin; 704 butir happyfive; dan 2,57 gram ketamin. Bersamanya, polisi menangkap dan menetapkan 47 tersangka.
"Pengungkapan ini banyak oleh, pertama, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian Polres Jaksel, lalu Polres Kabupaten Bekasi," ujar Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019.
Gatot memberi catatan khusus untuk barang bukti heroin. Menurutnya, jumlah yang disita cukup besar dibandingkan masa operasi satu bulan. Oleh karena itu, ia memerintahkan jajarannya untuk mendalami jaringan tersebut.
"Kami terus berupaya untuk meminimalisir terjadinya peredaran dan penggunaan secara ilegal narkoba ini," ujar Gatot.
Peredaran narkoba memang menjadi salah satu fokus kejahatan yang diwaspadai Polda Metro Jaya. Termasuk saat menggelar apel Operasi Lilin Jaya sejak 23 Desember lalu. Pesta narkoba ataupun minuman keras berada di antara 11 kerawanan keamanan yang diwaspadai.