TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Subdirektorat II Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati pengedar narkoba jenis ekstasi bernama Herry Ignatius, 49 tahun di Jalan Angkasa Raya 1 Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Desember 2019. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Marpaung mengatakan Herry ditembak dalam pengembangan kasus.
Saat itu, kata Sapta, pelaku diminta untuk menunjukkan seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial KN. Dalam perjalanan, Herry disebut melakukan perlawanan.
"Serta berusaha merebut senjata petugas dan melarikan diri dengan menendang petugas sehingga tersangka Herry dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga tersangka jatuh dan mengalami pendarahan," ujar Sapta dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2019.
Menurut Sapta, petugas sempat membawa Herry ke Rumah Sakit Polri Kramatjati sekitar pukul 01.00. Namun, pelaku meninggal dalam perjalanan.
Sapta menjelaskan Herry ditangkap di Jalan Angkasa Raya 1 pada Kamis, 26 Desember 2019. Dari tangannya, polisi menemukan satu pewangi ruangan berisi 12 bungkus pil warna hijau berlogo Banteng diduga ekstasi sebanyak 1.200 butir dan 6 bungkus pil warna oranye berlogo WB diduga ekstasi sebanyak 600 Butir.
"Hasil interogasi diketahui bahwa tersangka masih menyimpan ekstasi di Rusun Kemayoran tahap 3 Jakarta Pusat. Kemudian petugas meminta tersangka Herry untuk menunjukan barang bukti itu," ujar Sapta.
Polisi lantas menuju lokasi yang disebutkan Herry. Polisi menemukan satu plastik klip berisi ekstasi warna oranye sebanyak 100 butir dan satu mobil mainan yang didalamnya terdapat ekstasi warna hijau sebanyak 100 butir. "Dari keterangan Herry, ia mendapat perintah dari KN yang berada di Mangga Besar," kata Sapta.