TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polri telah memeriksa dan mengantongi keterangan motif dua rekannya sesama anggota polisi aktif yang menjadi tersangka penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan. Namun, keterangan itu dinyatakan belum akan dibeberkan.
"Polisi bukan untuk menghakimi, tapi membuktikan. Maka itu hasil dari pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan. Tunggu saja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Sabtu 28 Desember 2019.
Menurut Argo, hal terpenting adalah polisi melakukan penyidikan, mencari pelaku, dan menangkapnya. Jika ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini pun, Argo menambahkan, proses hukum akan dijalankan. "Tapi kalau misalnya tidak ada, ya mau diapakan, ya tidak bisa kami ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti ya," ujar Argo lagi.
Sebelumnya, mantan anggota pimpinan KPK, Laode Syarif, meminta polisi menggali motif penyerangan terhadap Novel Baswedan. Harapannya, motif itu dapat diketahui oleh masyarakat, "Dan jika ada aktor intelektual seharusnya dapat ditemukan segera," katanya.
Tim advokasi Novel telah lebih dulu meminta polisi tak berhenti pada penangkapan RB dan RM, inisial nama dua polisi aktif yang menjadi tersangka itu. "Polisi harus mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain dalam kasus ini." Anggota tim advokasi, Yati Andriati menyampaikannya melalui keterangan tertulis Jumat, 27 Desember 2019.
Nama jenderal juga pernah muncul dalam laporan investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Laporan investigasi itu sudah diserahkan ke KPK pada 15 Januari 2019. Dalam laporannya, koalisi menyatakan rangkaian teror terhadap Novel Baswedan bertujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
HALIDA BUNGA | M ROSSENO AJI