TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil BMW yang menabrak Apotek Senopati di Kebayoran, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Andre Sutio, si pengemudi, menabrak dalam pengaruh alkohol pada Sabtu dinihari 28 Desember 2019, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Untuk kecelakaannya sudah saya tetapkan sebagai tersangka," kata Perwira Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Mulyadi, Sabtu 28 Desember 2019.
Mulyadi mengatakan, timnya sudah memeriksa empat saksi terkait kasus ini. Proses pemeriksaan terhadap tersangka pun sudah selesai dilakukan. Meski begitu, kata dia, Andre tak ditahan. "Mengingat kasusnya kecelakaan dengan kerugian materi," kata Mulyadi.
Ia menjelaskan saat ini tengah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan lantaran usai dites urine di Polda Metro Jaya, Andre kedapatan positif telah menenggak alkohol. Dia, menurut Mulyadi, mengaku minum minuman keras merek Chum Churum.
Atas kejadian ini, polisi menjerat Andre dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta.