TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka pelaku penyiram air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yakni RB dan RM sudah resmi ditahan. Penahanan menyusul pemindahan keduanya dari Polda Metro Jaya ke Markas Besar Polri hari ini, Sabtu 28 Desember 2019.
"Mulai hari ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Kami tahan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Sabtu 28 Desember 2019.
Selama proses penahanan, Argo memastikan, penyidikan tetap dijalankan untuk menuntaskan kasus itu. Dia juga menegaskan kalau Polri tidak akan pandang bulu apabila penyidikan menunjuk keterlibatan tersangka lain.
RB dan RM dibawa ke Polda Metro Jaya setelah penangkapan pada Kamis malam. Selama di Polda, Argo mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan namun ia enggan membeberkan hasilnya. "Motif ditanyakan, kronologisnya ditanyakan, semuanya," ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Kolas sketsa yang dbuat Tempo dengan foto salah satu pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. Polisi menangkap kedua pelaku berinisial RM dan RB pada Kamis malam, 26 Desember 2019 di Depok. Tempo, ANTARA
RB dan RM sebelumnya telah dinyatakan adalah anggota Polri aktif. RB disebut berperan menyiram air keras, sedangkan RM sebagai pembonceng RB. Mereka diringkus di Cimanggis, Depok.
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Selasa pagi, 11 April 2017. Penyidik yang banyak terlibat di sejumlah kasus korupsi besar, seperti proyek e-KTP, diserang setelah selesai melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.