Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Razia Narkoba di Diskotek Colosseum Jakarta

Reporter

image-gnews
Petugas gabungan memeriksa sejumlah pengunjung di salah satu tempat karoke saat razia cipta kondisi di Kota Kupang, NTT, Sabtu, 29 Desember 2018. Razia cipta kondisi personel gabungan Polri dan TNI di 16 tempat hiburan malam di Kota Kupang, guna mengantisipasi peredaran narkoba terutama jelang pergantian tahun 2019. ANTARA
Petugas gabungan memeriksa sejumlah pengunjung di salah satu tempat karoke saat razia cipta kondisi di Kota Kupang, NTT, Sabtu, 29 Desember 2018. Razia cipta kondisi personel gabungan Polri dan TNI di 16 tempat hiburan malam di Kota Kupang, guna mengantisipasi peredaran narkoba terutama jelang pergantian tahun 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Markas Besar Polri menggelar razia narkoba menjelang malam perayaan tahun baru di Diskotek Colosseum Club 1001, Sabtu malam, 28 Desember 2019. Ratusan polisi langsung memeriksa seluruh tempat hiburan malam tersebut.

Polisi pertama melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung karaoke 1001. Di dalam tempat karaoke tersebut polisi memeriksa satu ruangan yang terdiri dari lima warga negara asing bersama empat perempuan yang menemani mereka.

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung memeriksa urine para pengunjung. Warga negara asing yang berasal dari Tiongkok itu tak bisa berbahasa Indonesia.

Selain tempat karaoke, polisi juga memeriksa seluruh pengunjung Diskotek Colosseum. Seluruh pengunjung langsung diminta buang air kecil untuk diperiksa urinenya. Hingga berita ini dilaporkan, polisi masih melakukan pemeriksaan.

Petugas keamanan Colosseum melarang sejumlah wartawan masuk untuk menyaksikan pemeriksaan polisi. "Kalau Anda dari Bhayangkara baru bisa masuk," kata petugas keamanan di depan pintu masuk Colosseum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Narkotika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di diskotek Colosseum pada September kemarin. Badan Narkotika langsung memberikan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk menutup tempat hiburan malam itu pada 10 Oktober 2019.

Bukannya mendapatkan pengawasan, DKI malah memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada Colosseum pada 6 Desember kemarin. Diskotek Colosseum mendapatkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Nominasi Hiburan & Rekreasi - Klab Malam & Diskotek. Namun, penghargaan kepada Colosseum dicabut kembali oleh Gubernur DKI Anies Baswedan karena menganggap anak buahnya lalai tidak mempertimbangkan rekomendasi BNN.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

31 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

40 hari lalu

Kendaraan pemudik roda dua antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis, 27 April 2023. Dari data ASDP Bakauheni  tercatat total jumlah kendaraan yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa sebanyak 73.326, dan jumlah penumpang 323.859 orang. ANTARA/Ardiansyah
Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Sasaran Operasi Seaport Interdiction ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

44 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Roma

45 hari lalu

Para turis mengunjungi area
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Roma

Dari mengabaikan aturan berpakaian hingga melewatkan kuliner lokal, berikut adalah beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari saat ke Roma


Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

56 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.


Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

28 Januari 2024

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.


Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

25 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Ramai sejumlah selebritas sekaligus pengusaha mengeluhkan tarif pajak hiburan untuk diskotek Cs 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


2 Objek Wisata Kuno yang Dikunjungi SEVENTEEN di Roma

21 Januari 2024

Cuplikan Nana Tour with SEVENTEEN. (Tangkapan layar  Youtube.com/SEVENTEEN)
2 Objek Wisata Kuno yang Dikunjungi SEVENTEEN di Roma

Episode pertama Nana Tour with SEVENTEEN membawa ke-12 anggota SEVENTEEN mengunjungi dua objek wisata ikonik di Roma


Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

20 Januari 2024

Ilustrasi spa boreh. Tripadvisor.com
Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.