TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penabrak rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, yakni Toto Prasetio sudah ditahan. Toto dijerat dengan Pasal 311 Ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena tersangka sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan atau dipengaruhi narkoba dan menyebabkan korban luka berat. Pelaku diancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Desember 2019.
Yusri mengatakan Toto merupakan pegawai negeri sipil di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan di Sub Bagian Sarpras. Saat menabrak rombongan pesepeda, pelaku diketahui positif mengkonsumsi narkoba.
Polisi telah menjalankan tes urine terhadap pelaku. "Positif mengkonsumsi amphetamine, walau menurut pengakuan tersangka mengkonsumsi ekstasi," kata Yusri.
Toto menabrak tujuh orang rombongan pesepeda dengan mobil Toyota New Avanza miliknya pada Sabru pagi, 28 Desember kemarin sekitar pukul 06.00. Para korban adalah MRP, menderita luka sobek di bagian kepala; LM, luka-luka; HIS, pinggang Memar; HF, luka-luka; RZ, luka-luka; GR, luka-luka; dan KA, luka-luka.
Kejadian bermula saat pelaku yang melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Sesampainya di depan gedung Summitmas, pelaku lantas menabrak rombongan pesepeda. Akibat kecelakaan itu, mobil Toto penyok pada bumper dan kap mesin serta kaca depan pecah. Sedangkan enam sepeda mengalami rusak.