TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat DKI Jakarta melayani perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan membebaskan denda pajak hingga pukul 20.00 WIB pada Senin, 30 Desember 2019.
"Khusus pelayanan untuk Senin hingga pukul 20.00 WIB," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurahman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Arif mengatakan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan pajak kendaraan dan pembebasan denda pajak pada pelayanan Samsat Keliling.
Pelayanan hingga malam hari guna mengakomodir masyarakat menjelang berakhirnya program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB.
Arif memperkirakan animo masyarakat untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan meningkat menjelang akhir tahun. Selain melayani perpanjangan pajak kendaraan hingga malam hari, Arif menyatakan masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi "Samolnas" yang diunduh melalui Playstore Android.