TEMPO.CO, Jakarta - Toto Prasetio, tersangka penabrak tujuh pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Ia menabrak para pesepeda itu dengan mobil Toyota New Avanza pada Sabtu pagi, 28 Desember 2019.
Belakangan, diketahui bahwa Toto Prasetio mengendarai mobil itu dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
"Tersangka terancam Pasal 310 sama Pasal 314 UU Nomor 22 tahun 2009. Di situ ancamannya 10 tahun bagi pengendara yang saat tabrakan menggunakan salah satu jenis narkoba, ada di pasal itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.
Yusri mengatakan sampai saat ini Toto Prasetio masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Selatan. Pemeriksaan oleh divisi tersebut karena Toto Prasetio merupakan PNS di Polres Jakarta Selatan.
Insiden tabrakan itu terjadi pada Sabtu pagi lalu di depan Gedung Summitmas. Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar Fahri menjelaskan kecelakaan bermula saat TP melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Jenderal Sudirman.
Sesampainya di depan Gedung Summitmas, ia diduga kurang hati-hati dan mobil Toyota New Avanzanya menabrak rombongan pengendara sepeda. “Akibat kejadian, 7 pengendara sepeda mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit,” kata Fahri.
Akibat kecelakaan itu, mobil yang dikendarai Toto Prasetio mengalami rusak pada bagian bumper, kap mesin depan penyok, serta kaca depan pecah. Sementara enam dari tujuh sepeda yang ia tabrak rusak.
Polisi menyita satu lembar Surat Izin Mengemudi atas nama Toto Prasetio, selembar STNK Toyota Avanza beserta kendaraannya, serta tujuh unit sepeda untuk pemeriksaan lebih lanjut.