TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menerima lima permohonan izin penyelenggaraan pesta kembang api saat malam Tahun Baru. Mayoritas kegiatan itu diselenggarakan di pusat perbelanjaan.
"Mereka resmi mengantongi izin menyalakan kembang api," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, Senin, 30 Desember 2019.
Ia menyebut, kelima titik antara lain di Mega Bekasi Hypermal atau yang biasa disebut Mal Giant, Lagoon Avenue, Summarecon Mal Bekasi (Bekasi Selatan), Kawasan Harapan Indah (Medansatria), dan sebuah mal di bilangan Pondok Gede.
Selain lima pusat pesta kembang api, Eka mengidentifikasi ada empat lokasi lain yang menjadi konsentrasi massa dalam merayakan malam pergantian tahun.
Diantaranya kawasan Galaxi (Bekasi Selatan), Jalan Ahmad Yani (Bekasi Selatan), Kranji (Bekasi Barat), dan Cibubur (Jatisampurna).
"Diharapkan adanya pesta kembang api dapat memecah konsentrasi massa yang biasanya berpusat di car free night, karena car free night tahun ini ditiadakan," ujar dia.
Ia mengatakan, pihaknya menurunkan lebih dari seribu personil gabungan dalam mengamankan perayaan malam pergantian tahun.
Menurut dia, pengamanan malam Tahun Baru mulai dari antisipasi kemacetan hingga kejahatan maupun aksi tawuran. "Pengamanan sampai massa pulang ke rumah masing-masing," kata Eka.