TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Yoga Adiwinarto mengatakan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bus listrik harus molor hingga Januari 2020. Musababnya, penyedia bus memutuskan menunggu kebijakan pemerintah DKI soal biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) nol persen untuk kendaraan listrik berlaku.
"Sekarang semua peraturan sudah ada, tinggal STNK tadi menunggu Januari untuk mendapatkan insentif 0 persen untuk BBN," kata Yoga usai konferensi pers di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2019.
Menurut Yoga, pengurusan STNK bus listrik awalnya ditargetkan rampung Desember 2019. Akan tetapi, untuk menekan biaya pajak, penyedia akhirnya menunggu kebijakan pemerintah DKI berlaku. Kebijakan itu, papar Yoga, berlaku mulai Januari 2020.
"Jadi sebenarnya kalau mau mengurus sekarang bisa cuma masih harus bayar lima atau berapa persen, pokoknya lumayan lah harganya," ucap dia.
Bus listrik tak bisa melintasi di jalan Ibu Kota apabila SNTK belum terbit. Karena itu, PT Transjakarta menargetkan uji coba (trial) dua bus listrik pada pertengahan Januari 2020 usai STNK rampung. Yoga berujar warga dapat menaiki bus itu gratis.
Saat ini PT Transjakarta baru melakukan pre-trial bus listrik yang beroperasi di dalam kawasan tempat wisata, misalnya Monas, Jakarta Pusat. Percobaan sudah berjalan sejak April 2019. Kini sudah ada dua bus listrik milik BYD Company Ltd asal Cina dan satu yang diproduksi PT Mobil Anak Bangsa (MAB).