TEMPO.CO, Jakarta - Listrik di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, diputus oleh PT Perusahaan Listrik Negara pada Senin, 30 Desember 2019. Pemadaman itu adalah imbas dari konflik antara Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dengan pengurus baru, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Akibat pembayaran iuran pemeliharaan lingkungan terpecah dua, ke pengurus lama dan pengurus baru, keduanya tidak memiliki dana mencukupi untuk melakukan pembayaran listrik," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin malam, 30 Desember 2019.
Biaya istrik tersebut seyogyanya dilunasi pada 20 Desember 2019. Namun hingga kini pembayaran belum dilakukan, sehingga akhirnya dipadamkan. Pemadaman itu berdampak kepada 1.557 unit di tiga menara apartemen.
Seorang pengurus P3SRS yang tidak mau ditulis namanya mengatakan hingga malam ini listrik di apartemen padam total. Padahal, saat ini kebutuhan listrik sangat mendesak di sana, khususnya dengan adanya penghuni lanjut usia yang membutuhkan alat medis, ibu hamil yang hendak melahirkan, hingga bayi yang membutuhkan ASI yang dipanaskan.
Kendati ada beberapa unit yang masih mendapat akses listrik melalui genset yang dikuasai pengelola lama. Ia mengatakan serah terima pengelolaan dari pengurus lama ke pengurus baru masih terkatung-katung, dan pengurus lama masih menguasai fisik fasilitas.
Saat ini, pengurus tersebut mengatakan P3SRS hanya menerima pembayaran dari 20 persen warga. Sementara, 70 persen ke pengurus lama, dan sisanya tidak diketahui sudah membayar atau belum. "PLN tidak terima pembayaran sebagian, inginnya utuh. Kami di satu sisi bingung karena bertanggungjawab terhadap keuangan warga, kalau misalnya dibayarkan sekarang kan berarti lebih bayar dari yang bayar ke BCA (rekening yang dikelola P3SRS), kami kan menjaga uang warga," tuturnya.
Menurut pengurus P3SRS itu, mereka telah secara resmi mengelola sejak April 2019. P3SRS sebagai pengurus baru dinilai telah sah berdasarkan Pergub DKI Nomor 138 Tahun 2018. Namun, ia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tegas dalam mengawal serah terima tersebut.
"Kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas sejak April lalu kan sudah selesai dan pihak ilegal tidak berani," tutur dia. Sengkarut antara pengurus lama dan baru, menurutnya tak juga selesai dan merugikan warga. Sebelum perkara listrik, pengelola lama sudah mematikan akses lift sejak Jumat lalu hingga kini.
Pengurus P3SRS tercatat sudah beberapa kali melaporkan perkara ini ke beberapa pihak seperti Ombudsman dan Kepolisian. Kepada polisi, pengurus sempat mengadukan perkara kepengurusan parkir, pemadaman listrik selama 30 hari, penganiayaan kepada sekuriti P3SRS, hingga perusakan kantor P3SRS. Saat ini pun mereka tengah melaporkan perkara anyar itu kepada Kepolisian Resor Jakarta Pusat.