TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya melakukan pengamanan di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat. Termasuk, berkoordinasi dengan kepolisian agar warga yang membayar kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS yang sah tetap memiliki akses masuk ke dalam apartemen.
Belakangan, pengurus lama apartemen tersebut memutus akses sejumlah warga di sana agar melakukan pembayaran kepada mereka. Padahal, mereka sudah tidak memiliki legalitas karena selesai masa baktinya sejak dibentuk dan disahkannya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Pembentukan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 yang diperbaharui menjadi Pergub Nomor 133 Tahun 2019.
“Kami memang akan memanggil para pejabat DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan Pergub 132/2018 yang direvisi menjadi Pergub 133/2019 pada awal Januari nanti setelah sebelumnya mereka tidak hadir dalam panggilan I Ombudsman, termasuk jika diperlukan memakai mekanisme pemanggilan paksa,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin malam, 30 Desember 2019. Ia pun meminta Pemprov menyelesaikan perkara rekening pembayaran melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, pemutusan akses masuk tersebut dilakukan oleh pengurus lama yang masih memaksa warga untuk melakukan pembayaran kepada mereka melalui rekening yang baru mereka buka setelah rekening sebelumnya diambil alih oleh pengurus P3SRS. Padahal pengambilalihan ini telah disahkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan dibenarkan oleh putusan PTUN.
Serangan ini, kata Teguh, merupakan serangan yang ketiga kalinya kepada pengurus P3SRS resmi. Serangan pertama terjadi berupa pemadaman dan penghentian saluran air bersih kepada pengurus P3SRS dan ratusan warga lain yang patuh membayar ke pengurus sah. Serangan kedua terjadi pada November 2019 berupa penyerangan dan perusakan kantor P3SRS, dan terakhir adalah pemutusan akses sejak hari Jumat, 27 Desember 2019.
Ombudsman Jakarta Raya menyayangkan ketidakmampuan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan pendampingan terhadap P3SRS yang merupakan produk hukum mereka. Karena itu Gubernur DKI dinilai harus segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman karena tidak becus menjadi leading sector pelaksanaan Pergub tersebut.