TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah DKI Jakarta terkait kasus derek mobil parkir liar. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga atas nama Mulyadi, pemilik mobil yang diderek itu.
"Putusan ditolak," bunyi ringkasan amar putusan PK tersebut. Humas Mahkamah Agung, Abdullah, telah memberikan konfirmasinya atas adanya putusan itu saat dihubungi, Selasa 31 Desember 2019.
Abdullah menyebutkan putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim pada 12 Desember lalu. Namun saat ini proses putusan masih dalam pemberkasan. "Putusan sedang minutasi," ujarnya.
Dengan putusan PK ditolak tersebut maka Pemerintah DKI harus mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Pemerintah DKI melawan hukum saat menderek mobil Mulyadi. Majelis hakim juga mewajibkan DKI membayar ganti rugi Rp 186 juta.
Perkara ini berawal saat Dinas Perhubungan DKI menderek mobil Mulyadi yang terparkir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2015. Saat itu Mulyadi yang juga advokat mengaku diarahkan petugas untuk memarkir di Jalan Gajah Mada lantaran area parkir di dalam gedung penuh.
Saat mobilnya diderek karena dianggap parkir liar, tidak ada surat pemberitahuan yang terima oleh Mulyadi. Akibatnya, dia sempat membuat laporan kehilangan ke kantor polisi.
Belakangan Mulyadi menggugat Pemerintah DKI dan dimenangkan di tingkat pertama. DKI kemudian banding atas putusan tersebut dan ditolak, dan mengajukan PK yang hasilnya juga ditolak.