TEMPO.CO, Depok – Aparat kepolisian Resor Metro Depok masih terus melakukan pengembangan kasus penemuan puluhan kilogram ganja saat bencana banjir. Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan tersangka diduga kuat melakukan secara bersama sama dalam penjualan puluhan kilogram ganja tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka, barang awalnya ada 53 kilogram, tapi yang kami temukan hanya 51 kilogram, 2 kilogram sudah berpindah tangan. Sedang dikembangkan,” kata Azis dikonfirmasi Tempo, Sabtu 4 Januari 2019.
Azis mengatakan diduga ada penjual lainnya yang menerima barang dari tersangka namun dalam jumlah kecil. “Ada penjual berikutnya tapi jumlahnya lebih kecil,” kata dia.
Terkait cara perolehan barang haram tersebut, kata Azis, tersangka berkomunikasi dengan salah seorang narapidana di Lapas Cipinang dan menerima barang tersebut langsung dari Pulau Sumatera.
“Akan kami telusuri (sumber barang) setidaknya akan kita sampaikan ke satuan regu atas (Polda Metro Jaya) untuk dikoordinasikan lebih dalam lagi untuk kasusnya,” kata Azis.
Sebelumnya, warga Gang Bungur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan dikagetkan dengan penemuan puluhan kilogram ganja saat sedang membersihkan sisa bekas banjir, Kamis 2 Januari 2020.
Diketahui paket ganja itu milik Sadan, 44 tahun, warga yang baru tinggal di lingkungan tersebut selama kurang lebih 2 bulan. “Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 5 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Azis.