TEMPO.CO, Depok – Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, tersangka Sadan, 44 tahun, menggunakan rumah di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Depok hanya untuk tempat penyimpanan ganja.
Hal itu lantaran, meski statusnya rumah milik pribadi namun tak ada satupun barang-barang rumah tangga yang terdapat di rumah tersebut. “Rumah itu nggak ada lemarinya (perabot rumah tangga), hanya ada karung dan isinya puluhan paket ganja,” kata Azis kepada Tempo, Sabtu 4 Januari 2020.
Azis mengatakan berdasarkan data kependudukan tersangka merupakan warga Cilandak, Jakarta Selatan. “Pengakuannya, tersangka juga pernah ditahan kasus yang sama oleh Polsek Cilandak,” kata Azis.
Menurut dia, tersangka pernah mendekam di jeruji besi selama 5 tahun mulai dari tahun 2013 hingga 2018, lantaran kepergok menyalahgunakan narkotika oleh Polsek Cilandak. “Yang bersangkutan pernah residivis, tentu akan berpengaruh dengan hukuman,” kata Azis.
Menurut Azis, polisi masih mendalami keterangan pelaku terkait kemana saja barang haram tersebut diedarkan dan siapa pemasoknya. “Saat ini tersangka mengaku menjual di wilayah Sawangan saja, masih kita dalami lagi,” kata Azis.
Terpisah, warga setempat Daesang, 30 tahun, mengaku memang jarang melihat Sadan berada di rumah selama dua bulan tinggal, “Baru dua kali ini dia datang, pertama beli rumah, dan kemarin (sebelum tahun baru) datang pas hujan-hujan mungkin menaruh ganja,” kata Daesang.
Daesang mengatakan warga pun tidak menaruh curiga apapun kepada pemilik rumah, “Orangnya biasa aja, enak santai gak ada apa-apa gitu,” kata Daesang.
Sebelumnya, warga Gang Bungur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan dikagetkan dengan penemuan puluhan kilogram ganja saat sedang membersihkan sisa bekas banjir, Kamis 2 Januari 2020.
Diketahui paket ganja itu milik Sadan, 44 tahun, warga yang baru tinggal di lingkungan tersebut selama kurang lebih 2 bulan. Akibat perbuatannya, Sadan terancam Pasal 114 ayat 5 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.