TEMPO.CO, Jakarta - Suami Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar, akan menjalani sidang lanjutan kasus pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Selain Galih, dua tersangka lain yaitu Rey Utami dan Pablo Benua juga akan menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan jaksa.
"Betul, hari ini sidang lanjutan dijadwalkan jam satu atau jam dua siang nanti di ruang sidang utama," kata Insank Nasruddin, penasehat hukum Pablo Benua dan Rey Utama saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin 6 Januari 2020.
Galih Ginanjar tersangkut kasus ini karena melontarkan hinaan terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Hinaan itu dikemukakannya dalam video Youtube yang dibuat Pablo Benua dan Rey Utami.
Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq telah dibacakan oleh jaksa Donny M Sany pada tanggal 9 Desember 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta selatan menunjuk tiga majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan yakni Djoko Indiarto selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Agus Widodo dan Ferry Agustina.
Sidang penyampaikan eksepsi ditunda oleh majelis hakim dengan jeda waktu cukup lama, yakni sampai dengan tanggal 6 Januari 2020 yang merupakan Senin pertama di tahun baru.
Menurut Insank, penundaan tersebut memberikan waktu yang cukup bagi pihaknya untuk menyiapkan materi eksepsi. Adapun poin materi eksepsi yang akan disampaikan adalah dakwaan jaksa dinilai menyalahi kompetensi dan soal penetapan lokasi sidang di PN Jaksel.
"Point pokoknya dakwaan JPU menyalahi kompetensi relatif pengadilan yang seharusnya sidang di PN Cibinong bukan di PN Jaksel," kata Insank.
Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juli 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami- Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut.
Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq ini didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) tiga dakwaan alternatif terkait pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) serta pidana umum pencemaran nama baik. Adapun pasal yang didakwakan terhadap Rey Utami, Pablo Benua dan suami Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar, adalah Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.