TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk diperiksa lebih lanjut dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari tertangkapnya dua pelaku penyiraman, yakni RM dan RB pada akhir tahun 2019.
"Pak Novel akan diperiksa di Subdit Kamneg Polda Metro jam 10 nanti," ujar kuasa hukum Novel, Saor Siagian saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Januari 2020.
Saor tak menjelaskan apa saja kiranya yang akan digali penyidik dari kliennya tersebut. Namun ia berharap semua proses penyelidikan kedua tersangka berjalan transparan.
Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dekat rumahnya. Kasus ini sempat bergulir selama dua tahun setengah tanpa ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga pada akhir tahun lalu, polisi menangkap dua pelaku Novel di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi memastikan kedua pelaku adalah Polri aktif.
Atas perbuatannya, RM dan RB saat ini terancam dengan pasal penganiayaan. Mereka disangkakan pasal menganiaya seseorang hingga mengakibatkan luka berat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP," bunyi surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya kepada RM dan RB.
Dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, kedua tersangka penyiraman air keras dapat dipenjara paling lama sembilan tahun jika terbukti melakukan kekerasan terhadap Novel Baswedan sehingga mengakibatkan luka berat. Sedangkan dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP, jika penganiayaan mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya adalah lima tahun.