TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta tidak menutup kemungkinan akan mengajukan class action banjir Jakarta seperti saran pengacara Hotman Paris Hutapea.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyatakan lembaganya memang akan menyatakan sikap atas banjir di Ibu kota pada awal tahun 2020. "Sebenarnya Hotman Paris ngomong apa enggak, kita tetap akan menyatakan sikap," ujar Nelson di kantornya, Senin, 6 Januari 2020.
Atas masalah banjir itu, LBH Jakarta membuka pos aduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat banjir. Warga yang ingin mengadu cukup datang ke kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. "Aduan ini nggak ada batas waktunya," ujar Nelson.
Nelson mengatakan, kerugian yang dialami oleh warga bisa disebabkan oleh pihak lain, misalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya, BNPB atau BPBD dan lain-lain. Untuk itu, warga yang akan mengadu diimbau membawa bukti guna menguatkan aduan.
Ihwal nantinya aduan yang diterima LBH Jakarta akan berujung gugatan berupa class action, Nelson tidak menutup kemungkinan. "Bisa jadi, kalau korban ingin ganti rugi uang atau materi. Tapi kalau tidak ganti rugi, berarti kebijakan," ujar dia.
Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Hotman Paris mengajak LBH Jakarta untuk mengajukan gugatan class action karena banjir parah di ibu kota. "Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," ujar dia dalam video yang diunggah pada Sabtu, 4 Januari 2020.
Hotman Paris Hutapea mengatakan, kejadian banjir Jakarta telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan class action. "Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta," ucap Hotman.