TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas potensi adanya gugatan class action yang akan dilakukan masyarakat karena banjir Ibu Kota pada Rabu, 1 Januari 2020. "Tadi sudah dibahas (gugatan class action). Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juaini Yusuf di Balai Kota DKI, Senin, 6 Januari 2020.
Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Hotman Paris mengajak LBH Jakarta untuk mengajukan gugatan class action karena banjir parah di ibu kota. "Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," ujar dia dalam video yang diunggah pada Sabtu, 4 Januari 2020.
Hotman Paris Hutapea mengatakan, kejadian banjir Jakarta telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan class action. "Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta," ucap Hotman.
Juaini menuturkan adanya rencana masyarakat yang mau melakukan gugatan class action telah dibahas bersama dalam rapat antara gubernur bersama satuan perangkat kerja daerah terkait. Gugatan tersebut nantinya bakal diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta. "Kalau kami (Dinas SDA) kan teknisnya."
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta tidak menutup kemungkinan akan mengajukan class action banjir Jakarta seperti saran pengacara Hotman Paris Hutapea.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyatakan lembaganya memang akan menyatakan sikap atas banjir di Ibu kota pada awal tahun 2020. "Sebenarnya Hotman Paris ngomong apa enggak, kita tetap akan menyatakan sikap," ujar Nelson di kantornya, Senin, 6 Januari 2020.
Atas masalah banjir itu, LBH Jakarta membuka pos aduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat banjir. Warga yang ingin mengadu cukup datang ke kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. "Aduan ini nggak ada batas waktunya," ujar Nelson.