Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkedok Buru Prostitusi Online, Dua Jurnalis Ini Nekad Memeras

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumontoy bersama dua wartawan Tipikor87 yang mengenakan seragam kuning. Kedua jurnalis yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan itu ditunjukkan polisi saat konferensi pers di kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 1 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumontoy bersama dua wartawan Tipikor87 yang mengenakan seragam kuning. Kedua jurnalis yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan itu ditunjukkan polisi saat konferensi pers di kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 1 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap dua wartawan dari media Tipikor87.id yakni Dwi Pujianto Akbar, 27 tahun dan Jamaluddin Arrozy (32) yang diduga melakukan pemerasan berkedok memburu prostitusi online.

Pemerasan itu terhadap seorang wanita berumur 18 tahun berinisial FDA.

"Pemerasan dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumontoy saat konferensi pers di kantornya, Senin, 6 Januari 2020.

Aksi pemerasan itu terjadi pada 30 Desember 2019 di Apartemen Gading Nias. Kasus tersebut bermula saat Jamaluddin berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Setelah berkenalan, keduanya janjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara atau TKP.

Saat Jamaluddin dan korban berada di dalam salah satu kamar apartemen, Dwi menggedor pintu. Jamaluddin lantas membukakan pintu untuk rekannya itu. Di sana, Jamaluddin dan Dwi lantas mengaku kepada korban sebagai anggota polisi.

"Tersangka juga menunjukkan lencana dengan logo emas (seperti milik anggota Polri)," ujar Jerrold.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua tersangka lantas meminta sejumlah uang kepada korban. Mereka menuduh korban melakukan portitusi online dan diancam akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Cipinang. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang Rp 1,6 juta. Namun setelah yang diberikan, tersangka meminta lebih.

"Tersangka JA juga mengajak FDA untuk melakukan hubungan badan dan terjadilah hubungan badan tersebut," ujar Jerrold.

Pada 2 Januari 2020, Dwi kembali menghubungi korban. Untuk mencegah hal serupa terjadi, FDA kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kelapa Gading.

Dalam kasus pemerasan berkedok memburu prostitusi online itu, polisi langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti berupa dua tanda pengenal wartawan Tipikor87, dua surat tugas dari kantornya, dan satu ponsel. Polisi menjerat kedua tersangka dalam Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

20 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

20 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Prancis Bantah Memasok Senjata ke Israel untuk Digunakan di Gaza

1 hari lalu

Presiden Prancis Emmanuel Macron melihat ke bawah di samping Menteri Luar Negeri dan Eropa Prancis Catherine Colonna selama konferensi kemanusiaan internasional untuk warga sipil di Gaza, di Istana Kepresidenan Elysee, di Paris, Prancis, pada 9 November 2023. Reuters
Prancis Bantah Memasok Senjata ke Israel untuk Digunakan di Gaza

Menhan Prancis membantah tuduhan dari jurnalis bahwa Prancis memasok komponen amunisi yang digunakan oleh tentara Israel dalam genosida di Gaza


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Jurnalis dan Novelis Senior, Parakitri T. Simbolon Meninggal dalam Usia 76 Tahun

3 hari lalu

Jurnalis dan novelis senior, Parakitri T. Simbolon meninggal dalam usia 76 tahun pada Ahad, 24 Maret 2024. Dok. Istimewa
Jurnalis dan Novelis Senior, Parakitri T. Simbolon Meninggal dalam Usia 76 Tahun

Jurnalis sekaligus novelis senior, Parakitri T. Simbolon meninggal dalam usia 76 tahun pada 24 Maret 2024 dan akan dikremasi besok.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

8 hari lalu

Polisi melakukan olah TKP dugaan teror bom di sekitar rumah kediaman Jurnalis senior Papua Victor Mambor di kelurahan Angkasapura Kota Jayapura Papua (TEMPO/AJI Jayapura)
Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.


Petinggi Kantor Berita ABC Australia Dituntut Mundur karena Pecat Jurnalis Pengkritik Israel

8 hari lalu

Antoinette Lattouf. Dok. Antoinette Lattouf
Petinggi Kantor Berita ABC Australia Dituntut Mundur karena Pecat Jurnalis Pengkritik Israel

Staf lembaga penyiaran publik Australia ABC menuntut pengunduran diri kepala konten, Chris Oliver-Taylor atas pemecatan jurnalis Antoinette Lattouf