TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap dua wartawan dari media Tipikor87.id yakni Dwi Pujianto Akbar, 27 tahun dan Jamaluddin Arrozy (32) yang diduga melakukan pemerasan berkedok memburu prostitusi online.
Pemerasan itu terhadap seorang wanita berumur 18 tahun berinisial FDA.
"Pemerasan dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumontoy saat konferensi pers di kantornya, Senin, 6 Januari 2020.
Aksi pemerasan itu terjadi pada 30 Desember 2019 di Apartemen Gading Nias. Kasus tersebut bermula saat Jamaluddin berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Setelah berkenalan, keduanya janjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara atau TKP.
Saat Jamaluddin dan korban berada di dalam salah satu kamar apartemen, Dwi menggedor pintu. Jamaluddin lantas membukakan pintu untuk rekannya itu. Di sana, Jamaluddin dan Dwi lantas mengaku kepada korban sebagai anggota polisi.
"Tersangka juga menunjukkan lencana dengan logo emas (seperti milik anggota Polri)," ujar Jerrold.
Kedua tersangka lantas meminta sejumlah uang kepada korban. Mereka menuduh korban melakukan portitusi online dan diancam akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Cipinang. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang Rp 1,6 juta. Namun setelah yang diberikan, tersangka meminta lebih.
"Tersangka JA juga mengajak FDA untuk melakukan hubungan badan dan terjadilah hubungan badan tersebut," ujar Jerrold.
Pada 2 Januari 2020, Dwi kembali menghubungi korban. Untuk mencegah hal serupa terjadi, FDA kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kelapa Gading.
Dalam kasus pemerasan berkedok memburu prostitusi online itu, polisi langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti berupa dua tanda pengenal wartawan Tipikor87, dua surat tugas dari kantornya, dan satu ponsel. Polisi menjerat kedua tersangka dalam Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.