TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perbuatan makar asal Papua Anes Tabuni, menolak permintaan majelis hakim untuk memakai celana selama persidangan berlangsung. Anes menyebut tetap akan memakai koteka selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya sidang berikut tetap akan pakai koteka karena ini budayaku," kata Anes saat ditemui usai sidang di PN Jakpus, Senin, 6 Januari 2020.
Anes mengutarakan, hakim memintanya untuk tak lagi memakai koteka di sidang selanjutnya. Hakim, tutur dia, menyatakan agar para terdakwa mengenakan celana. Sementara itu, hakim membolehkan terdakwa tidak memakai baju.
"Hakimnya minta pakai celana. Badan di atas tetap kosong tapi jangan pakai koteka lagi sidang berikutnya karena aturan pengadilan," ucap Anes.
Teguran ini disampaikan saat Anes bakal menjalani sidang pembacaan eksepsi hari ini. Dari pantauan Tempo, Anes sama sekali tak mengenakan baju dan celana. Dia hanya menutup kemaluannya dengan koteka berukuran panjang.
Anes tak sendiri. Terdakwa lain bernama Ambrosius Mulait juga tampak mengenakan pakaian khas adat Papua itu. Sementara empat terdakwa lain mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
"Saya harus menunjukkan bahwa inilah orang Papua seperti ini dan kami menyelesaikan masalah sebesar apapun, kami menyelesaikan secara budaya. Mesti, harus pakai koteka," jelas dia.
Sebelumnya, enam aktivis Papua didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.
Keenamnya menjalani sidang dengan tiga berkas perkara berbeda. Perkara empat terdakwa yang menjadi satu berkas adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Selanjutnya, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah. Arina dan Anes terlebih dulu menjalani sidang eksepsi hari ini.