TEMPO.CO, Jakarta - Dua wartawan abal-abal yang menjadi tersangka pemerasan yakni Dwi Pujianto Akbar, 27 tahun dan Jamaluddin Arrozy (32) terbata-bata saat menjelaskan legalitas instansinya bekerja. Pelaku bahkan tidak tahu nama korporasi tempat mereka bekerja.
"PT Andika apa gitu... Izinnya di bidang media," ujar Dwi kepada awak media di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 6 Januari 2020.
Keduanya mengaku berasal dari media bernama Tipikor87. Saat Tempo mencarinya di Google, laman Tipikor87.id tak lagi bisa dibuka. Dwi berujar bahwa kantor perusahaannya terletak di Tapos, Depok, Jawa Barat. Dia mengaku sangat sering meliput 'kegiatan-kegiatan'. Mereka mengaku bekerja sebagai wartawan selama tiga tahun.
"Izin Dewan Pers masih dalam proses," kata Dwi.
Kepolisian Sektor Kelapa Gading menangkap keduanya karena diduga melakukan pemerasan tehadap seorang anak perempuan berusia 18 tahun. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
"Pemerasan dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumontoy saat konferensi pers di kantornya, Senin, 6 Januari 2020.
Aksi pemerasan itu terjadi pada 30 Desember 2019 di Apartemen Gading Nias. Kasus tersebut bermula saat Jamaluddin berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Setelah berkenalan, keduanya janjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara atau TKP.
Saat Jamaluddin dan korban berada di dalam salah satu kamar apartemen, Dwi menggedor pintu. Jamaluddin lantas membukakan pintu untuk rekannya itu. Di sana, Jamaluddin dan Dwi lantas mengaku kepada korban sebagai anggota polisi.
"Tersangka juga menunjukkan lencana dengan logo emas (seperti milik anggota Polri)," ujar Jerrold.
Kedua tersangka lantas meminta sejumlah uang kepada korban. Mereka menuduh korban melakukan portitusi online dan diancam akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Cipinang. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang Rp 1,6 juta. Namun setelah yang diberikan, tersangka meminta lebih.
"Tersangka JA juga mengajak FDA untuk melakukan hubungan badan dan terjadilah hubungan badan tersebut," ujar Jerrold.
Pada 2 Januari 2020, Dwi kembali menghubungi korban. Untuk mencegah hal serupa terjadi, FDA kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kelapa Gading. Polisi langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti berupa dua tanda pengenal wartawan Tipikor87, dua surat tugas dari kantornya, dan satu ponsel.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pemerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.