Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan: Perusahaan Kami PT Apa Gitu

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumontoy bersama dua wartawan Tipikor87 yang mengenakan seragam kuning. Kedua jurnalis yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan itu ditunjukkan polisi saat konferensi pers di kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 1 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumontoy bersama dua wartawan Tipikor87 yang mengenakan seragam kuning. Kedua jurnalis yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan itu ditunjukkan polisi saat konferensi pers di kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 1 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua wartawan abal-abal yang menjadi tersangka pemerasan yakni Dwi Pujianto Akbar, 27 tahun dan Jamaluddin Arrozy (32) terbata-bata saat menjelaskan legalitas instansinya bekerja. Pelaku bahkan tidak tahu nama korporasi tempat mereka bekerja.

"PT Andika apa gitu... Izinnya di bidang media," ujar Dwi kepada awak media di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 6 Januari 2020.

Keduanya mengaku berasal dari media bernama Tipikor87. Saat Tempo mencarinya di Google, laman Tipikor87.id tak lagi bisa dibuka. Dwi berujar bahwa kantor perusahaannya terletak di Tapos, Depok, Jawa Barat. Dia mengaku sangat sering meliput 'kegiatan-kegiatan'. Mereka mengaku bekerja sebagai wartawan selama tiga tahun.

"Izin Dewan Pers masih dalam proses," kata Dwi.

Kepolisian Sektor Kelapa Gading menangkap keduanya karena diduga melakukan pemerasan tehadap seorang anak perempuan berusia 18 tahun. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

"Pemerasan dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumontoy saat konferensi pers di kantornya, Senin, 6 Januari 2020.

Aksi pemerasan itu terjadi pada 30 Desember 2019 di Apartemen Gading Nias. Kasus tersebut bermula saat Jamaluddin berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Setelah berkenalan, keduanya janjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara atau TKP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat Jamaluddin dan korban berada di dalam salah satu kamar apartemen, Dwi menggedor pintu. Jamaluddin lantas membukakan pintu untuk rekannya itu. Di sana, Jamaluddin dan Dwi lantas mengaku kepada korban sebagai anggota polisi.

"Tersangka juga menunjukkan lencana dengan logo emas (seperti milik anggota Polri)," ujar Jerrold.

Kedua tersangka lantas meminta sejumlah uang kepada korban. Mereka menuduh korban melakukan portitusi online dan diancam akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Cipinang. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang Rp 1,6 juta. Namun setelah yang diberikan, tersangka meminta lebih.

"Tersangka JA juga mengajak FDA untuk melakukan hubungan badan dan terjadilah hubungan badan tersebut," ujar Jerrold.

Pada 2 Januari 2020, Dwi kembali menghubungi korban. Untuk mencegah hal serupa terjadi, FDA kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kelapa Gading. Polisi langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti berupa dua tanda pengenal wartawan Tipikor87, dua surat tugas dari kantornya, dan satu ponsel.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pemerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

1 hari lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

2 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

3 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan


Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

4 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


IM57+ Institute Nilai Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo soal Dimintai Rp 50 Miliar Kuatkan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

4 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57+ Institute Nilai Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo soal Dimintai Rp 50 Miliar Kuatkan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

IM57 juga berpendapat tak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri.