TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan denda pergantian paspor yang rusak atau hilang karena banjir. Meskipun demikian, pembuatan paspor pengganti masih harus membayar.
"Direktorat Jenderal Imigrasi membebaskan para pemegang paspor dari pengenaan denda paspor rusak atau hilang yang disebabkan oleh banjir," ujar Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando secara tertulis, Senin, 6 Januari 2020.
Sam berujar, para pemegang paspor yang mengalami musibah banjir bisa melapor ke Kantor Imigrasi penerbit paspor. Dia meminta korban melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir dari Kantor Kelurahan sesuai domisili. Selanjutnya pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas.
"Kebijakan terbaru ini menjadi wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespon musibah bencana banjir yang dialami warga masyarakat di beberapa lokasi di Indonesia," ujar Sam.
Dengan adanya kebijakan ini, ujar Sam, denda kerusakan paspor sebesar Rp 500 ribu dan kehilangan sebesar Rp 1 juta dihilangkan. Korban dapat mengganti paspor dengan biaya normal. Yaitu, Rp 350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650 untuk paspor elektronik 48 halaman.
Wilayah Jakarta dan sekitarnya dilanda banjir pada 1 Januari 2020. Hujan lebat yang turun sepanjang malam pergantian tahun membuat air di sejumlah kali meluap. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, banjir di Jabodetabek menelan 60 korban jiwa. Data itu diambil pada Sabtu, 4 Januari 2019 pukul 18.00. Korban asal Ibu Kota yang paling banyak berada di Jakarta Timur yakni delapan orang.