TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada pukul 19.45. Ia menjalani pemeriksaan di sana sejak pukul 10.20.
"Tadi penyidik memberikan 35 pertanyaan yang diterangkan. Ada sekitar 18 - 17 halaman," ujar Novel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020.
Novel menjelaskan pertanyaan yang penyidik ajukan di antaranya mengenai proses pengobatan matanya selama di Singapura. Selain itu polisi juga menanyakan apakah Novel mengenal sosok Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang telah menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Saya tidak kenal, tidak pernah ketemu, komunikasi, ataupun interaksi lainnya dalam kegiatan pribadi atau dinas dengan tersangka," ujar Novel menirukan jawabannya saat pemeriksaan.
Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dekat rumahnya. Kasus ini sempat bergulir selama dua tahun setengah tanpa ada tersangka yang ditetapkan.
Pada akhir tahun lalu, polisi menangkap dua pelaku Novel di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi memastikan kedua pelaku adalah Polri aktif. Ronny Bugis disebut sebagai pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel sementara Rahmat diduga berperan membantu, yakni mengendarai sepeda motor memboncengkan Ronny.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP soal penganiayaan dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun dan 9 tahun.