TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen bakal menjadi saksi untuk terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan Kivlan dijadwalkan menghadiri sidang pukul 09.00 WIB.
"Hari ini Pak Kivlan hadir ke PN sekitar jam 09.00 untuk jadi saksi mahkota perkara Habil marati dan Iwan," kata Tonin saat dihubungi," Selasa, 7 Januari 2020.
Namun, hingga pukul 09.26 WIB, Kivlan masih dalam perjalanan ke PN Jakpus bersama Tonin. Habil terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal, sama seperti Kivlan, lantaran diduga mendanai pembelian senjata. Sementara Helmi Kurniawan alias Iwan juga terdakwa untuk kasus yang sama. Di dalam sidang, Iwan sebelumnya mengaku menemui Habil guna mengambil uang atas perintah Kivlan.
Menurut Tonin, kliennya kini masih batuk-batuk dan menggunakan tongkat untuk berjalan. Persidangan Kivlan kerap tertunda lantaran dirinya harus menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Majelis hakim menunda sidang terakhir dengan agenda pembacaan eksepsi dengan pertimbangan Kivlan sedang dalam kondisi tidak sehat.
"Tapi kalau hakim paksakan dan Pak Kivlan kuat maka baca eksepsi sekitar 18 lembar dan pengacara 25 lembar," ujar Tonin.
Jaksa menuding Habil Marati, politikus PPP itu, sebagai penyandang dana pembelian senjata api tersebut. Jaksa pun mendakwa Habil melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.