TEMPO.CO, Depok – Kepala Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia, Rifelly Dewi Astuti, angkat bicara ihwal kasus Reynhard Sinaga, predator seks yang dihukum oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Rifelly mengatakan Universitas Indonesia menghormati putusan pengadilan dan mengutuk keras perbuatan pelaku yang dinilai biadab serta bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan. “Sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban,” kata Rifelly melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Selasa 7 Januari 2020.
Dia berkata meski Reynhard merupakan alumnus Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai mantan mahasiswa Universitas Indonesia.
“Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa,” kata Rifelly.
Sebelumnya diberitakan, Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris karena terbukti bersalah melakukan tindakan perkosaan sebanyak 159 kasus dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Reynhard merupakan lulusan arsitektur, Universitas Indonesia. Berdasarkan hasil penelusuran Tempo, pria bernama lengkap Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga tersebut merupakan lulusan strata 1 atau S1 arsitektur UI pada Juli 2006. Judul skripsi yang diambil oleh mahasiswa UI angkatan 2002 itu adalah Power Architecture.
Saat coba dikonfirmasi, Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro memilih untuk tidak memberikan komentar, “Wah saya tidak ngurusin administrasi,” singkat Ari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 7 Januari 2020. Reynhard memutuskan pergi ke Manchester untuk mengambil studi magister atau S2 pada tahun 2007.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA