TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemuda yang ancam bunuh Jokowi, Hermawan Susanto, bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Kuasa hukum Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, menyatakan agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pukul 13.00 WIB.
"Saksi dari para penyidik kepolisian," kata Sugiarto saat dihubungi, Selasa, 7 Januari 2020.
Hermawan menjalani sidang sejak 28 Oktober 2019. Dalam laman resmi PN Jakpus tertulis jaksa tak bisa menghadirkan Hermawan. Karena itu, pembacaan dakwaan ditunda pada 4 November 2019.
Hermawan Susanto terseret perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden saat demo pilpres. Hermawan didakwa pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataan yang ancam bunuh Jokowi itu terekam dalam video dan viral di media sosial.