TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen memenuhi pemanggilan menjadi saksi bagi terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari pantauan Tempo, sekitar pukul 10.00 WIB Kivlan tampak berjalan menuju ruang sidang.
Tak seperti sidang sebelumnya yang pergerakannya dibantu dengan kursi roda, siang itu Kivlan berjalan menggunakan tongkat. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyebut kliennya belum pulih 100 persen. Namun, menurut dia, Kivlan sudah bisa berjalan dengan menggunakan tongkat.
"Pakai sepatu belum bisa, masih sakit kakinya itu. Kalau batuk datang dan pergi. Mudah-mudahan ini batuknya tidak kumat lagi," kata Tonin saat ditemui sebelum sidang di PN Jakpus, Selasa, 7 Januari 2020.
Kivlan datang memakai kemeja abu-abu berbalut jaket hitam. Ada syal panjang krem yang menggantung di lehernya. Kakinya ditutupi kaos kaki hitam. Dia memilih sandal jepit hitam sebagai alas kaki. Persis di tempat duduk Kivlan sudah tersedia kursi roda.
Di dalam ruang sidang pukul 10.59 WIB, Kivlan terdengar batuk beberapa kali. Sidang belum juga dimulai lantaran menunggu majelis hakim lengkap. Kivlan tak mau diwawancara awak media.
"Karena dibilang Pak Kivlan menghambat persidangan orang lain maka hari ini kami paksakan," ucap Tonin.
Hari ini Kivlan dijadwalkan menjadi saksi mahkota untuk Habil dan satu terdakwa lain bernama Helmi Kurniawan alias Iwan. Habil dan Iwan terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal sama seperti Kivlan.
Jaksa mendakwa Habil telah menyediakan dana untuk pembelian senjata. Sementara Iwan berperan menemui Habil demi mengambil uang atas perintah Kivlan.
Persidangan Kivlan kerap tertunda lantaran dirinya harus menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Majelis hakim menunda sidang terakhir dengan agenda pembacaan eksepsi. Pertimbangannya, Kivlan sedang dalam kondisi tidak sehat. Begitu juga dengan sidang Habil yang beberapa kali tertunda karena Kivlan tak bisa bersaksi.
LANI DIANA WIJAYA