Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Kantong Plastik di Jakarta Mulai Juli 2020

Reporter

image-gnews
Warga Thailand berkreatifitas menggunakan apa saja yang bisa digunakan pengganti kantong plastik. Sumber: Facebook.
Warga Thailand berkreatifitas menggunakan apa saja yang bisa digunakan pengganti kantong plastik. Sumber: Facebook.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan kantong plastik atau penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan mulai berlaku Juli 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan peraturan berjalan setelah enam bulan diundangkan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau baca Pergub-nya enam bulan sejak diundangkan. Diundangkanya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Andono, Selasa, 7 Januari 2020..

Aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Jakarta sudah digodok sejak 2018. Andono menyatakan selama enam bulan sebelum aturan berjalan efektif, pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggan.

Jika selama masa sosialisasi ada pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka sanksi sudah menunggu. Menurut Andono, sanksi yang diberlakukan bertingkat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bentuknya administratif, dari teguran tertulis dan uang paksa. Sampai hal itu enggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin. Sanksi tercantum dalam Pergub," kata dia.

Ihwal sanksi tertuang dalam Pasal 22 hingga 29. Sedangkan sanksi berupa uang paksa yang termasuk dalam denda ada pada pasal 24 tertulis denda minimum Rp 5.000.000 dan terbesar Rp 25.000.000.

Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 merupakan aturan bagi para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai atau berbahan dasar plastik. Aturan itu bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah plastik. Pergub tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

42 hari lalu

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK.


Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

43 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?


Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

44 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

Mudik gratis akan mencakup ke 19 kota atau kabupaten tujuan mudik yang tersebar di 6 provinsi di Jawa dan Sumatra.


Pemprov DKI Geber Program Gerakan Pangan Murah di Sejumlah Titik: Harus di Bawah Harga Pasar

49 hari lalu

Warga membeli beras murah dalam Operasi Pasar Beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan di Kantor Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 23 Februari 2024. Sebanyak 10 ton beras didistribusikan dalam operasi pasar dibanderol seharga Rp 53.000 untuk kemasan 5 kilogram dengan maksimal pembelian dua kemasan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemprov DKI Geber Program Gerakan Pangan Murah di Sejumlah Titik: Harus di Bawah Harga Pasar

Kepala Dinas KPKP Pemprov DKI, Suharini Eliawati menyatakan, bahan pangan yang dijual saat GPM harus berada di bawah harga pasar.


Pemprov DKI Jakarta Siapkan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Berapa Anggarannya?

50 hari lalu

Pelepasan secara resmi kegiatan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan Kapolda Metro Jaya Karyoto di Monas pada Senin, 17 April 2023. TEMPO/Ami Heppy
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Berapa Anggarannya?

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemeriksaan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terhadap 259 bus program Mudik Gratis 2024


Tambah Pompa Air Jadi Solusi Paling Cepat Banjir Jakarta

53 hari lalu

Tambah Pompa Air Jadi Solusi Paling Cepat Banjir Jakarta

Wakil Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyampaikan, banyaknya titik genangan air di Jakarta terjadi karena kondisi daratan yang berada dibawah permukaan air laut.


Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

11 Februari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.


Pemuda Cinta Tanah Air Minta Warga Tak Terprovokasi

10 Februari 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau kegiatan sembako murah di Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin 22 Januari 2024.
Pemuda Cinta Tanah Air Minta Warga Tak Terprovokasi

Deni Martanti meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpengaruh hasutan negatif dari oknum yang tidak ingin Jakarta kondusif


Pengamat Politik: Warna Biru Banyak Macam Persepsi

10 Februari 2024

Foto dok ig. kotajakartautara
Pengamat Politik: Warna Biru Banyak Macam Persepsi

Warna biru juga tidak hanya identik dengan salah satu pasangan calon presiden.


Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.