TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan kantong plastik atau penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan mulai berlaku Juli 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan peraturan berjalan setelah enam bulan diundangkan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau baca Pergub-nya enam bulan sejak diundangkan. Diundangkanya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Andono, Selasa, 7 Januari 2020..
Aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Jakarta sudah digodok sejak 2018. Andono menyatakan selama enam bulan sebelum aturan berjalan efektif, pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggan.
Jika selama masa sosialisasi ada pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka sanksi sudah menunggu. Menurut Andono, sanksi yang diberlakukan bertingkat.
"Bentuknya administratif, dari teguran tertulis dan uang paksa. Sampai hal itu enggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin. Sanksi tercantum dalam Pergub," kata dia.
Ihwal sanksi tertuang dalam Pasal 22 hingga 29. Sedangkan sanksi berupa uang paksa yang termasuk dalam denda ada pada pasal 24 tertulis denda minimum Rp 5.000.000 dan terbesar Rp 25.000.000.
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 merupakan aturan bagi para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai atau berbahan dasar plastik. Aturan itu bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah plastik. Pergub tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.